Pengacara: Roy Suryo Siap Hadapi Sidang Pokok Perkara Ijazah Jokowi 17 September
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji menyatakan kliennya dalam posisi siap menghadapi persidangan pokok perkara terkait keaslian ijazah Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Adapun sidang pokok perkara kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026.
"Oh ya, kami kan sudah siap juga untuk masuk ke pokok perkara ya, tanggal 17 September 2026 beberapa minggu lagi ke depan ya dan itu adalah sidang perdana," kata Abdul dalam program interupsi di iNews, Kamis (3/9/2026).
Ia menyebut kliennya tak akan mangkir alias bakal mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur saat hari persidangan perdana. Sebab, menurutnya, Roy Suryo merupakan warga negara yang taat terhadap hukum.
Baca juga: Pengacara Sebut Jokowi Bakal Hadiri Sidang Perkara Ijazah pada 23 September
"Pasti datang dong, kami pasti datang dong, kami taat hukum dan patuh hukum," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung sekolompok organisasi advokat yang berupaya mendegradasi lembaga praperadilan. Meskipun tak menyebut secara jelas organisasi tersebut, namun belum lama ini muncul permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggugat pasal mengenai praperadilan.
"Saya kira ini justru mendegradasi semangat perjuangan dari organisasi-organisasi advokat sebelumnya yang memperjuangkan praperadilan," tuturnya.
Dia menegaskan upaya praperadilan dan penahanan tersangka merupakan dua hal yang sangat berbeda. Mengaitkan keduanya dinilai merupakan tindakan yang kekeliruan.
"Kalau dikatakan bahwa praperadilan ini ada kaitannya dengan masa penahanan, saya kira keliru. Penahanan ya penahanan, praperadilan ya praperadilan," tandasnya.










