Praperadilan Jilid 4 Ditolak, Roy Suryo Heran Status Berubah Menjadi Terdakwa
Roy Suryo heran dengan pertimbangan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memberikan putusan menolak seluruh permohonan praperadilan jilid 4 tentang pencekalannya. Dia heran lantaran sudah disebut sebagai terdakwa.
"Ini menjadikan keheranan saya, juga para kuasa hukum, karena tadi hakim mengatakan status saya sudah berubah menjadi terdakwa. Padahal, kita tahu status tersangka berubah jadi terdakwa itu kalau sudah duduk di kursi persidangan dan dakwaan dibacakan, nah itu belum terlaksana," ujar Roy Suryo kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).
Menurut Roy, statusnya hingga saat ini masih sebagai tersangka kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), karena dia belum duduk di kursi terdakwa dalam persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum menentukan jadwal sidang kasus ijazah Jokowi.
"Jadi, statusnya tetap tersangka. Jadi itulah hal yang aneh, kalau tadi pertimbangannya saya sudah berubah menjadi terdakwa, itu belum ya," tuturnya.
Baca Juga: Tolak Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo, Ini Pertimbangan Majelis Hakim PN JakselKata Roy Suryo, hakim menyebutkan tentang haknya sebagai pemohon tidak digunakan. Padahal, justru kubu Polda Metro Jaya selaku termohon dan kejaksaan selaku turut termohon yang tidak menggunakan haknya itu, karena selama proses praperadilan, polisi dan kejaksaan hanya menyerahkan bukti berupa surat belaka ke hadapan hakim.
"Melihat pertimbangan yang ada dari fakta-fakta persidangan, jelas banget pada saat sidang keempat termohon dan turut termohon tidak menggunakan haknya dalam praperadilan. Mereka hanya mengajukan surat, alat bukti itu surat padahal minimal (harusnya alat bukti) ada dua, ahli mereka tidak bisa hadirkan, saksi tidak bisa hadirkan, lah ini kok malah dibalik seolah kami yang tidak menggunakan haknya pada November sampai 30 April waktu itu," katanya.










