Polri Bongkar Peredaran Permen Narkoba Asal Inggris, Tersangka 4 Kali Pesan
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol (THC, senyawa ganja) dalam bentuk permen gummy di Malang, Jawa Timur (Jatim). Seorang tersangka, Abram Jetro Endiera berhasil ditangkap.
Peredaran itu terungkap dari adanya informasi pihak Bea Cukai Pasar Baru terkait paket mencurigakan pada Selasa, 18 Agustus 2026. “Melaksanakan penindakan terhadap peredaran narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol. Yang diamankan Abram Jetro Endiera warga Bekasi,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Rabu (26/8/2026).
Dari tangan tersangka disita tiga pouch dengan merek AI yang berisikan masing-masing 10 permen gummy mengandung senyawa ganja yang masuk dalam golongan narkotika jenis satu.
“Berisikan permen yang mengandung narkotika golongan satu jenis delta 9 tetrahydrocannabinol adalah paket milik Abram Jetro Endiera yang di pesan melalui website,” ujar Eko.
Sementara hasil interogasi, tersangka mengaku telah empat kali memesan permen narkoba tersebut dari Inggris. Pesanan pertama pada 4 Maret 2026, satu pouch berisikan 10 permen gummy, 31 Maret 2026 satu lembar cokelat isi 30 cokelat LSD.
Kemudian 21 Mei 2026, satu buah liquid berbentuk seperti lilin, sampai dengan terakhir pada 19 Agustus 2026, tiga bungkus dengan merek AI yang berisikan masing-masing 10 permen. Semua paket dikirim dengan nama penerima Sally Hartanto dan alamat Lowokwaru, Malang, Jawa Timur.
“Keterangan Abram Jetro Endiera bahwa semua paket yang diduga berisikan narkotika jenis THC tersebut untuk dikonsumsi oleh sendiri,” kata Eko.
Atas perbuatannya, Abram Jetro Endiera dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.









