Ajukan Praperadilan Jilid 5 Terkait Ganti Kerugian, Roy Suryo: Jadwal Sidang Perdana 31 Agustus 2026
Pakar Telematika, Roy Suryo mengaku tidak kapok meski praperadilannya kerap ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Roy pun kembali mengajukan praperadilan jilid 5 tentang ganti kerugian, yang mana sidang perdananya bakal digelar pada Senin, 31 Agustus 2026 mendatang.
"Saya tetap mengatakan kita harus berupaya betul meskipun sudah dinyatakan NO ya niet ontvankelijke verklaard nah itu ya, vervelend zeg gitu, pokoknya itu ya, kami tetap ajukan lagi. Nah, kami tetap ajukan lagi, maka saya dengan gagah berani umumkan kita tetap akan mengajukan praperadilan kelima, itu akan mulai disidangkan (perdana) pada tanggal 31 Agustus 2026 minggu depan," ujarnya, Rabu (26/8/2026).
Menurut Roy, praperadilan jilid 5 itu telah keluar jadwalnya berdasarkan SIPP PN Jakarta Selatan dengan sidang perdana rencananya pada Senin, 31 Agustus 2026. Praperadilan tersebut kaitannya ganti kerugian yang sebelumnya sempat dinyatakan tidak dapat diterima atau NO karena kekurangan pihak dari kubu Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca juga: PN Jaksel Tolak Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo
"Itu akibat dari putusan hakim, ini juga yang hakim mengatakan waktu itu ada hak, konsekuensi, ada hak ganti rugi yang bisa kita mohonkan dan kita mohonkan di praperadilan ketiga ternyata kita dinyatakan NO (niet ontvankelijke verklaard) kurang pihak. Nah, kurang pihak kita tambahikan pihak (dari Kemenkeu RI)," tuturnya.Roy menerangkan, praperadilan ganti kerugian dilakukan imbas putusan praperadilan pertama yang telah dikabulkan hakim tunggal praperadilan tentang penggeledahan dan penahannya oleh polisi di kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi. Dia mengaku tidak kapok mengajukan praperadilan meski kerap ditolak hakim, selain itu dia paling tidak pernah memenangkan 1 praperadilan.
Lihat video: Putusan Praperadilan Jilid IV Roy Suryo, Hakim Tolak Permohonan
"Kita tetap berjuang, kita tetap ingin supaya itu menang. Jadi bagaimanapun juga meskipun skornya katakanlah, kalau ada yang suka bikin skor ya kan banyak ditolaknya enggak apa-apa, tapi setidak-tidaknya kita pernah menang ya pada praperadilan pertama," jelasnya.Roy menambahkan, pihaknya pun mendukung para sahabat lainnya yang juga mengajukan upaya praperadilan kaitannya ijazah Jokowi, termasuk Dokter Tifauzia Tyassuma. Dia pun mendukung manakala Dokter Tifa kembali mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya di PN Jakarta Selatan.
"Kami sampaikan untuk sahabat saya Dokter Tifa, kita tunggu apakah selain besok pokok perkara, apakah tetap juga maju untuk praperadilannya yang kedua. Kita tunggu, kalau maju ya Alhamdulillah, kalau tidak pun ya Alhamdulillah juga ya," katanya.










