Pedagang Bawang di Enrekang Dibunuh, Pelaku Rampas Rp60 Juta gegara Terlilit Utang
ENREKANG, iNews.id - Kasus pembunuhan terhadap wanita pedagang bawang di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap. Pelaku bernama Arjuna Ranu (26) diduga nekat menghabisi nyawa korban Salma (44) karena terlilit utang akibat kecanduan judi online.
Salma sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarga. Setelah pencarian selama tiga hari, korban ditemukan dalam kondisi tewas di kawasan semak-semak Dusun Banua, Desa Bungin, Kecamatan Bungin, Kabupaten Enrekang.
Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, yakni tertimbun tanah dan ditutupi daun kering. Lokasi penemuan berada sekitar 2 kilometer dari jalan utama sehingga membuat proses evakuasi berjalan cukup sulit.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan kasus pembunuhan. Tak lama usai penemuan mayat, pelaku menyerahkan diri ke polisi karena khawatir menjadi sasaran amuk massa.
Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Dodie Ramaputra mengatakan, aksi pembunuhan tersebut bermula dari niat pelaku untuk menguasai uang milik korban.
"Motif diawali niat tersangka untuk menguasai uang milik korban. Tersangka awalnya menawarkan bawang kepada korban lalu dibawa ke tempat sepi di lokasi kejadian," ujarnya, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, pelaku membawa korban ke lokasi sepi sebelum melakukan aksi kekerasan. Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku mengambil uang yang dibawa Salma.
AKP Dodie mengatakan, jumlah uang yang berhasil dikuasai pelaku masih dalam pendalaman. Namun, polisi menemukan adanya transaksi keuangan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
"Uang yang dibawa korban masih didalami, namun kami mendapatkan transaksi keuangan berkaitan peristiwa tersebut sekitar Rp60 juta," katanya.
Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami sejumlah luka akibat benda tajam dan benda tumpul.
"Hasil visum ada trauma bekas benda tajam dan tumpul di tubuh korban," ucapnya.
Selain uang tunai, pelaku juga diduga mengambil uang dari rekening korban sehingga total kerugian yang dikuasai mencapai sekitar Rp60 juta. Polisi menduga aksi tersebut dilakukan karena pelaku mengalami masalah ekonomi akibat kecanduan judi online dan terlilit utang.
Jubir Otorita IKN Troy Pantouw Sibuk Persiapkan HUT ke-81 RI di Ibu Kota Nusantara Sebelum Meninggal
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, telepon genggam, serta badik yang diduga digunakan pelaku untuk melukai korban.
Atas perbuatannya, Arjuna Ranu kini ditahan di Rutan Polres Enrekang. Dia dijerat Pasal 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati.
Sebelumnya, warga Enrekang dibuat geger setelah Salma, seorang pedagang bawang berusia 44 tahun, ditemukan meninggal dunia usai dilaporkan hilang. Kasus tersebut masih ditangani Sat Reskrim Polres Enrekang untuk melengkapi proses penyidikan dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut.









