PN Jaksel Tolak Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo

PN Jaksel Tolak Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo

Nasional | sindonews | Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:19
share

Hakim praperadilan pada PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusannya atas praperadilan jilid 4 Roy Suryo tentang pencekalan. Hasilnya, hakim menolak permohonan praperadilan Roy Suryo.

"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan di persidangan pada Rabu (26/8/2026).

Dalam putusannya itu, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo. Ada sejumlah poin pertimbangan yang disampaikan hakim tunggal dalam memberikan putusan penolakan tersebut.

Baca juga: Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo soal Pencekalan Diputus Hari Ini di PN Jaksel

Salah satu poinnya adalah hakim praperadilan menilai status Roy Suryo saat ini telah berubah dari Tersangka menjadi Terdakwa karena berkas kasus pokoknya telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur. Maka itu, majelis hakim PN Jakarta Timur yang memiliki kewenangan untuk kualitas dan kuantitas alat bukti dalam kasus yang menjerat Roy Suryo."Demikianlah diputus dalam sidang hari Rabu tanggal 26 Agustus 2026 oleh I Ketut Darpawan, Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh hakim tersebut, dibantu oleh Bagus Eko Setiawan, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dihadiri oleh pemohon dan termohon," katanya.

Lihat video: ROY SURYO UNGKAP KEJANGGALAN RIWAYAT PENDIDIKAN GIBRAN: “Ini Keajaiban Dunia!”

Topik Menarik