Revaldo Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Buru Pemasok Sabu Rp650 Ribu

Revaldo Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Buru Pemasok Sabu Rp650 Ribu

Nasional | sindonews | Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:40
share

Polisi menangkap artis Revaldo Fifaldi terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Kini, polisi melakukan pengejaran terhadap pemasok yang menjual narkoba jenis sabu sabu ke Revaldo.

“Betul, pemasok kita buru,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Baca juga: Terungkap! Artis Revaldo Beli Setengah Gram Sabu Seharga Rp650 Ribu sebelum Ditangkap Polisi

Berdasarkan pengakuan kepada polisi, Revaldo membeli setengah gram sabu dengan harga Rp650.000. Pembelian tersebut dilakukan sebelum Revaldo ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

“Dari hasil interogasi, barang bukti sabu di beli dari seseorang seharga Rp650.000 dengan berat 1/2 gram sabu. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer,” ujarnya.

Nasriadi menerangkan, penangkapan terhadap Revaldo berawal dari laporan informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah apartemen di wilayah Bintaro.

Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Artis Revaldo terkait Narkoba

Anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat kemudian mendatangi apartemen tersebut untuk melakukan penyelidikan.

“Sampai di lokasi, team melihat seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai Informasi. Kemudian team mengamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap RF," imbuh dia. Dari hasil penggeledahan di lokasi, termasuk pada rak sepatu tempat Revaldo menyimpan barang pribadinya, petugas menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut berupa tiga plastik klip bekas pakai sabu, tiga bong (alat isap), tiga pipet, dua korek api modifikasi, setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, serta dua kotak penyimpanan.

“Hasil tes urine pelaku tersebut positif narkotika dan psikotropika,” tutupnya.

Sebagai informasi, Revaldo pernah beberapa kali terjerat kasus narkoba. Revaldo pernah ditangkap pada tahun 2006 karena memiliki paket sabu. Dia divonis 2 tahun penjara dalam kasus itu.

Ia kembali ditangkap pada tahun 2010 atas kepemilikan 62 gram sabu. Ketiga kalinya, Revaldo kembali ditangkap pada tahun 2023 oleh Polda Metro Jaya dalam kasus yang sama.

Topik Menarik