Polda Metro Panggil Mas Botok, Pemerhati Hukum: Tak Perlu Khawatir, Hanya Klarifikasi

Polda Metro Panggil Mas Botok, Pemerhati Hukum: Tak Perlu Khawatir, Hanya Klarifikasi

Nasional | sindonews | Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:48
share

Pemanggilan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Mas Botok oleh Polda Metro Jaya tidak perlu dikhawatirkan. Pemanggilan tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari proses klarifikasi untuk mengetahui secara terang persoalan yang sedang diselidiki kepolisian.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan akan meminta keterangan Supriyono terkait rekening yang menampung dana sekitar Rp80 juta. Polisi menyebut tindakan terhadap rekening tersebut bukan penyitaan, melainkan penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan aliran dana. Polda Metro Jaya menegaskan, penundaan transaksi dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan bukan penyitaan. Polisi juga menyebut penundaan transaksi tersebut bersifat sementara.

“Pemanggilan Mas Botok tidak perlu dikhawatirkan. Kita meyakini Polda Metro Jaya akan memperlakukannya dengan baik dan tidak akan melakukan intimidasi. Polisi silakan melakukan klarifikasi, tetapi tetap harus mengedepankan profesionalitas dan menghormati hak-hak yang bersangkutan,” kata Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan, Rabu (26/8/2026).

Baca juga: Botok AMPB Ungkap Selain Rekening Bank, Akun Medsosnya Mendadak Juga Diblokir

Dosen pascasarjana tersebut menegaskan, proses klarifikasi adalah pemanggilan biasa dikepolisian dan jangan dibesar besarkan, apalagi dimaknai sebagai bentuk kriminalisasi. Justru, pemeriksaan diperlukan agar polisi memperoleh informasi yang utuh mengenai asal-usul dana, peruntukannya, serta mekanisme penghimpunannya.“Kalau tujuan polisi hanya klarifikasi, pihaknya meminta Mas Botok tidak perlu panik. Kita meyakini polisi akan objektif, transparan dsn profesional,” ujar Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (Adihgi) ini.

Lihat video: POLISI KLARIFIKASI! Sebut Rekening Aktivis Botok Bukan Diblokir Tapi Ditunda!

Anggota Kompolnas periode 2012 2016 ini menjelaskan, sesuai undang-undang, negara menjamin dan melindungi adanya hak menyampaikan pendapat. Apabila kegiatan yang akan dilakukan masyarakat Pati memang sebatas menyampaikan aspirasi secara damai, maka penyampaian pendapat merupakan hak yang dilindungi hukum.

“Sejauh ini kita melihat rencana penyampaian pendapat murni menyampaikan aspirasi. Kita harapkan para pihak yang menyampaikan aspirasi melakukannya dengan tertib dan mengikuti aturan sehingga tidak mengganggu ketertiban umum dan kepentingan masyarakat lainnya,” katanya.

Topik Menarik