Presiden Prabowo Tegaskan Korporasi Penyebab Karhutla Bakal Ditindak
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah tidak akan ragu menindak pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Penindakan akan dilakukan apabila terdapat bukti yang menunjukkan adanya unsur kesengajaan maupun pelanggaran.
Penegasan itu disampaikan Prabowo usai memimpin rapat penanganan karhutla di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8/2026). "Harus, harus kita tindak ya. Akan kita tindak. Kalau bener-bener terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum dan peraturan," tegas Prabowo.
Prabowo sebelumnya juga menyoroti kemungkinan adanya karhutla yang terjadi akibat kesengajaan. Pemerintah memastikan setiap temuan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Prabowo Susuri Lahan Terbakar di Kubu Raya Kalbar, Pastikan Penanganan Karhutla Optimal
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, penindakan terhadap pelanggaran hukum menjadi salah satu penekanan Presiden dalam dua rapat koordinasi penanganan karhutla di Kalimantan."Berkenaan dengan tindak-tindak yang masuk kategori tindak pidana memang di dalam dua rapat koordinasi tadi itu menjadi salah satu penekanan dari Bapak Presiden dan kita semua bahwa bilamana ditemukan ada tindak-tindak pidana yang memang itu melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran itu harus ditindak baik perorangan maupun korporasi-korporasi maupun individu-individu atau siapa pun yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran atau melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Itu menjadi salah satu penekanan," tutur Pras.
Pras mengungkapkan, aparat penegak hukum saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap empat korporasi yang diduga berkaitan dengan karhutla. "Yang tadi dilaporkan ada 4 korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan," kata Pras.
Lihat video: Presiden Prabowo Tinjau Langsung Lokasi Kebakaran Hutan di Kalimantan
Menurut Pras, penyelidikan terhadap empat korporasi tersebut berkaitan dengan karhutla yang terjadi di Kalimantan Barat. Sementara itu, untuk wilayah Kalimantan Tengah, belum ada laporan mengenai korporasi yang tengah diselidiki."Nanti kalau nanti coba ditanyakan ke Pak Kapolda ya karena tadi dalam rapat belum sempat dilaporkan untuk yang di Kalteng," kata Pras.Pemerintah, lanjut Pras, juga tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut bahkan dapat berupa pencabutan izin usaha.
"Oh iya kalau ditemukan pelanggaran kita tidak akan ragu-ragu dan akan kita tindak dan sampai kepada ada kemungkinan dicabut izinnya," kata Pras.
Prabowo sebelumnya melakukan kunjungan ke Kalimantan Barat untuk meninjau langsung penanganan karhutla. Setelah itu, Kepala Negara melanjutkan perjalanan ke Kalimantan Tengah dan memimpin rapat bersama jajaran terkait untuk memastikan penanganan karhutla berjalan efektif.
Pemerintah menegaskan penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara ilegal.










