3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah

3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah

Nasional | sindonews | Kamis, 23 Juli 2026 - 00:56
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022. Ketiga tersangka diduga menyuap anggota DPRD Jatim yang kini menjabat anggota DPR, AS, sebesar Rp6,9 miliar.

Ketiga tersangka tersebut adalah Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, dan Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.

Ketiga tersangka tersebut diduga menyuap Anggota DPRD Jatim yang kini menjabat anggota DPR, AS, sebesar Rp6,9 miliar. Uang tersebut agar mereka menerima jatah hibah yang diterima AS.

Baca Juga: KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur

"Kemudian atas jatah dana hibah yang didapat AS tersebut, AY, RWR, dan MF melakukan pengkondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers, Rabu (22/7/2026). Achmad Taufik menambahkan, AS melalui BGS (Bagus Wahyudiono selaku staf AS dari anggota DPRD Jatim), diduga menerima 'ijon' sekurang-kurangnya sejumlah Rp6,9 miliar dari ketiga tersangka dimaksud.

Secara rinci, AY memberikan uang sejumlah Rp1,87 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp14,8 miliar, RWR memberikan uang sejumlah Rp1,42 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp28,9 miliar, dan MF memberikan uang sejumlah Rp3,61 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp24 miliar.

Taufik menyebutkan, dana hibah yang dicairkan pada setiap Pokmas terdapat potongan 20-30 persen 'disunat' para koordinator lapangan (korlap). "Sehingga dana hibah yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 50 sampai dengan 70 persen dari anggaran awal," ujarnya.

Topik Menarik