Kepala BNPT: Teror KKB di Papua Bukan Kategori Terorisme
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan teror Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua bukan kategori tindak pidana terorisme. Hal itu berdasarkan pengertian dari UU No 5 Tahun 2018.
Kepala BNPT Eddy Hartono mengungkapkan, dasarnya dari Undang -Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang mengamanatkan ada dua pengertian yakni tindak pidana terorisme dan pengertian terhadap terorisme itu sendiri.
“Jadi sepanjang perbuatannya tidak termasuk di dalam tadi itu, Undang-Undang Nomor 5, baik definisi tindak pidana terorisme yang tercantum di dalam norma-norma pasal di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan juga definisi terorisme yang ada dalam undang-undang itu,” kata Eddy, Sabtu (22/8/2026).
Baca juga: Satgas Damai Cartenz Tembak Mati Pembunuh Bripka Fredy Lukas Awes, 1 Berhasil Ditangkap
“Nah, oleh sebab itu karena Papua tidak masuk di dalam kategori definisi tadi itu, makanya Papua tetap ditangani oleh undang-undang KUHP,” sambung dia.
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Eddy menjelaskan aturan ini telah dijalankan sesuai norma undang-undang dan yudisial yang berlaku. Sementara terkait tindakan ekstremisme berbasis kekerasan mengarah terorisme telah ditetapkan sesuai aturan United Nations/PBB.
Lihat video: GEGER TANAH PAPUA: Rangkuman Proses Evakuasi Jenazah Korban KKB di Dekai
Sehingga sampai saat ini terkait dengan korban dari aksi teror KKB belum bisa dikategorikan sebagai korban dari aksi terorisme dan di luar kewenangan dari BNPT mengacu pada aturan dari United Nations atau PBB. “Sehingga kita melaksanakan apa yang dilaksanakan oleh UN, kita menyesuaikan,” ucapnya.









