Kewarganegaraan Ganda, PerCa Indonesia: Jangan Lupakan Anak Perkawinan Campuran
Wacana kewarganegaraan ganda kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kemungkinan pemberian kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi orang dewasa dengan talenta dan prestasi khusus. Pemerintah menyebut kebijakan itu ditujukan untuk menarik dan mempertahankan orang-orang dengan keahlian strategis agar tetap memiliki ikatan dengan Indonesia.
Bagi Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia), wacana tersebut menjadi momentum untuk kembali melihat persoalan kewarganegaraan yang selama ini dihadapi keluarga perkawinan campuran. Organisasi yang memperjuangkan hak dan kepentingan keluarga perkawinan campuran itu menilai pembahasan kewarganegaraan ganda sebaiknya tidak hanya diarahkan kepada talenta dan diaspora, tetapi juga menyentuh persoalan anak hasil perkawinan campuran. Baca juga:Prabowo Sarankan DPR Beri Dwi Kewarganegaraan bagi Talenta Indonesia
Ketua Umum PerCa Indonesia, Rulita Anggraini, menyambut baik wacana tersebut. “Kami menyambut baik wacana kewarganegaraan ganda. Namun, pemerintah juga perlu memperhatikan persoalan anak hasil perkawinan campuran yang selama ini masih menghadapi persoalan ketika harus memilih kewarganegaraan,” katanya di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Persoalan ini berkaitan dengan ketentuan dalam UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan. Anak hasil perkawinan campuran dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas hingga mencapai usia tertentu. Setelah itu, mereka wajib menyatakan pilihan kewarganegaraannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Masalah muncul ketika anak terlambat menggunakan hak pilih tersebut. Dalam kondisi tertentu, mereka dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia dan kemudian harus berstatus sebagai warga negara asing. Bagi keluarga perkawinan campuran, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut hubungan anak dengan keluarga, tempat tinggal, pendidikan, pekerjaan, dan identitasnya sebagai bagian dari Indonesia.Karena itu, PerCa Indonesia berharap pembahasan mengenai kewarganegaraan ganda dapat sekaligus menjadi kesempatan untuk mengevaluasi aturan yang ada. Jangan sampai negara memberikan ruang kewarganegaraan ganda kepada orang-orang dewasa dengan talenta khusus, sementara anak-anak yang sejak lahir memiliki hubungan dengan Indonesia masih dihadapkan pada pilihan yang berpotensi membuat mereka kehilangan status sebagai WNI.
Persoalan anak perkawinan campuran juga bukan isu baru bagi PerCa. Organisasi ini sebelumnya telah menyampaikan berbagai persoalan mengenai dwi kewarganegaraan kepada pemerintah, termasuk persoalan anak yang tidak memperoleh atau kehilangan kesempatan mendapatkan kewarganegaraan ganda serta mereka yang menghadapi persoalan ketika memasuki usia untuk menentukan kewarganegaraan. Lihat foto-foto: PerCa Indonesia Gelar RUA 2026 dan Rayakan 18 Tahun Perjalanan Organisasi
Bagi PerCa, pembahasan revisi UU Kewarganegaraan harus dilakukan secara menyeluruh. Jika negara memang mulai membuka ruang kewarganegaraan ganda secara terbatas, maka pengalaman keluarga perkawinan campuran seharusnya ikut menjadi pertimbangan. Dengan begitu, kebijakan baru tidak hanya menjawab kebutuhan negara terhadap talenta, tetapi juga memberikan kepastian bagi anak-anak yang sejak lahir memiliki ikatan dengan Indonesia.









