Ketua Komisi VIII Tolak Skema BPIH 2027 60:40: Bisa Bahayakan Keuangan Haji
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menolak skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 yang diusulkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Diketahui, Kemenhaj mengusulkan penggunaan skema 60 persen dari nilai manfaat dan 40 persen yang dibayarkan oleh jemaah.
"Pasti di Komisi VIII kita tidak menyetujui. Skema pembiayaan yang mereka buat itu, satu, tentang pembebanan nilai manfaat, skema 60/40, 60 bagi nilai manfaat, itu tidak mungkin," kata Marwan kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Marwan menegaskan, skema tersebut juga berpotensi membahayakan keuangan haji. Sebab, dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hanya sebesar Rp13 triliun.
Baca juga: Kemenhaj Usulkan Biaya Haji 2027 Sebesar Rp107,3 Juta, Jemaah Bayar Rp42,9 Juta
"Kalau mereka balik tanggung jawabnya 60 untuk nilai manfaat, 40 bagi jemaah, itu namanya mereka enggak paham. Selain itu menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia haram, itu membahayakan keuangan haji," ujarnya."Kalau 60 di atas 13 triliun, hampir 17 triliun harus dipakai. Nah darimana? Sedangkan hasil kelolaan nilai manfaatnya itu hanya sekitar 13 triliun. Jadi mereka tidak memahami keuangan haji, hanya meringankan jemaah tanpa kerja," tegasnya .
Legislator PKB itu mendorong Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Moch. Irfan Yusuf untuk lebih proaktif melakukan renegosiasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Ia mengingatkan, jangan sampai posisi tawar Indonesia kalah dengan pihak Saudi.
Sebab, secara kelembagaan Kementerian Haji dan Umrah Indonesia dengan Saudi sudah setara. Karena itu, ia meminta Menteri Haji untuk memperkuat poisi diplomasi Indonesia di Saudi.
"Jadi kita tidak boleh menerima saja apa kata pihak Saudi. Kita harus tanya, dasarnya apa? Ya posisinya itu harus mentereng juga, menteri ini udah menteri kok. Nah, kira-kira begitu," tuturnya.Marwan juga mengingatkan agar Indonesia jangan mudah diatur oleh pihak Saudi. Kemenhaj harus meminta detail setiap kenaikan komponen biaya haji 2027.
"Perkuat posisi, jangan mau terlalu diatur oleh Saudi, hak kita penting. Kita harus tahu harga-harga setiap item itu, kenapa sebegitu harganya. Tidak boleh sepihak menentukan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp107,3 juta per jemaah.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
"Untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp107.340.172,02," ucap pria yang akrab disapa Gus Irfan itu dalam paparannya.
Dari total usulan tersebut, Pemerintah menerapkan skema komposisi 40 persen dibayarkan langsung oleh jemaah (Bipih) dan 60 persen ditanggung oleh dana nilai manfaat hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).









