Polda Kalbar Bongkar 10 Tambang Emas Ilegal, 13 Tersangka Ditangkap Salah Satu Oknum Dewan

Polda Kalbar Bongkar 10 Tambang Emas Ilegal, 13 Tersangka Ditangkap Salah Satu Oknum Dewan

Nasional | inews | Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:27
share

PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap 10 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dalam kurun waktu 1 Juli hingga 16 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dan disita emas ilegal seberat 3,4 kilogram.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar bersama jajaran Polres berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Barang bukti yang disita yakni emas murni seberat 3.474,58 gram, uang tunai Rp315.515.000, empat unit mesin domfeng, serta sejumlah peralatan yang digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik yakni pengungkapan PETI di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Kasus tersebut sebelumnya viral setelah Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan penindakan pada 3 Agustus 2026.

Dalam perkara itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MA (30) yang merupakan oknum anggota dewan.

Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan, dari tangan tersangka polisi menyita emas hasil tambang ilegal dengan berat mencapai 3.039,04 gram atau sekitar 3,4 kilogram.

“Salah satu kasus yang sempat viral adalah pengungkapan PETI pada 3 Agustus 2026 oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar dengan TKP di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MA (30) yang merupakan oknum anggota dewan,” ujar Kombes Burhanuddin saat konferensi pers Polda Kalbar, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, tersangka diduga menjalankan aktivitas tambang ilegal secara tersembunyi namun berlangsung intensif. Emas hasil penambangan tersebut kemudian langsung diolah dan diperjualbelikan.

“Dari tangan tersangka, polisi menyita emas murni hasil penambangan ilegal seberat 3.039,04 gram atau 3,4 kg beserta berbagai peralatan tambang,” katanya.

Selain emas, polisi juga mengamankan berbagai peralatan yang digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polda Kalbar dan Polres jajaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Menurutnya, kegiatan PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga kelestarian alam Kalimantan Barat dan jangan ragu untuk melaporkan apabila mengetahui ada aktivitas pertambangan ilegal di lingkungan masing-masing,” kata Kombes Bambang.

Polda Kalbar memastikan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal akan terus dilakukan untuk menjaga lingkungan dan menegakkan aturan pertambangan di wilayah Kalbar.

Topik Menarik