Ahli Hukum Anggap Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tidak Sah

Ahli Hukum Anggap Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tidak Sah

Nasional | sindonews | Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:31
share

Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) M Arif Setiawan menganggap tidak sah suatu penggeledahan dilakukan di lokasi luar dari izin yang diberikan pengadilan. Sebabnya, penggeledahan berawal berdasarkan surat permohonan yang tidak benar pula.

"Kalau menurut ahli ini tidak sah. Karena itu didasarkan kepada surat permohonan yang tidak benar, kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan," ujar Arif saat memberikan keterangan sebagai ahli di sidang praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Dalam persidangan, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah awalnya menanyakan tentang adanya permintaan izin ketua pengadilan kaitannya penggeledahan di lokasi yang secara umum berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor 2934.

Baca juga: Kuasa Hukum Febrie: Penggeledahan Rumah di Sentul Tak Berdasarkan Izin Pengadilan yang Sah

Namun, tim penyidik kemudian meminta izin ketua Pengadilan Bogor untuk melakukan penggeledahan di suatu rumah di Sentul, Bogor yang berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya. "Bagaimana saudara ahli menjelaskan praktik seperti ini?" tanya Febri kepada Arif.

Arif lantas menjawab dengan keheranan tentang adanya surat izin penggeledahan yang dalam lokasinya disebut secara jelas, sementara surat permohonannya hanya disebutkan secara umum. Sehingga, diyakini terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam penerbitan izin penggeledahan tersebut.

"Di situ pasti ada kesalahan administrasi bagaimana izin itu bisa keluar, sementara permohonannya kan untuk wilayah Polda Metro Jaya," tutur Arif yang dihadirkan sebagai ahli oleh tim kuasa hukum Febrie Adriansyah.

Pengacara Febrie kembali mempertanyakan keabsahan izin penggeledahan tersebut. Arif menerangkan, penggeledahan tersebut bisa dianggap tidak sah karena penggeledahan dilakukan berdasarkan surat permohonan yang tidak benar.

Pasalnya, hal itu didasarkan surat permohonan yang tidak benar, kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan. Maka itu, kata Arif, dengan izin penggeledahan dan surat penggeledahan yang tidak sah, penggeledahan yang dilakukan aparat juga menjadi tidak sah. Konsekuensinya, barang-barang yang disita menjadi tidak sah karena proses penyitaannya menjadi tidak sah dan barang yang disita tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.

"Kalau ditindaklanjuti nanti dengan tindakan mengambil alih kewenangan atas suatu benda, menyita misalnya, ada izin penyitaannya juga sama dengan seperti ini, penyitaannya pun tidak sah. Kalau penyitaan tidak sah berarti juga tidak bisa dipakai sebagai alat bukti," katanya.

Diketahui, Febrie Adrianyah mengajukan permohonan praperadilan terkait upaya paksa, termasuk penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri. Gugatan ini, salah satunya terkait langkah Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah rumah di Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Sentul, Bogor.

Topik Menarik