Praperadilan Jilid II soal Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Febrie Adriansyah
Tim Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Maqdir Ismail, meminta hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan penahanan terhadap kliennya tidak sah sehingga harus segera dibebaskan. Pernyataan itu disampaikan Maqdir saat membacakan petitum permohonan praperadilan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tentang sah tidaknya penetapan tersangka Febrie.
"Memerintahkan Termohon agar segera membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan," ujar Maqdir Ismail saat membacakan petitum permohonannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Dalam petitumnya, tim kuasa hukum Febrie meminta Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang diterbitkan terhadap Febrie dinyatakan tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.
Peristiwa 20 Juli: Neil Armstrong Mendarat di Bulan hingga Sultan Hamengkubuwono VI Meninggal
"Memohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026 terhadap diri Pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya," tutur kuasa hukum Febrie.
Tak hanya meminta penahanan dinyatakan tidak sah, tim kuasa hukum meminta hakim memerintahkan pihak termohon segera membebaskan Febrie Adriansyah dari rumah tahanan. Kuasa hukum tidak hanya mempersoalkan penahanan, tetapi juga meminta hakim menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap Febrie sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.Selain itu, kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Jika permohonan dikabulkan, kuasa hukum juga meminta Termohon diperintahkan menghentikan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan tersebut.
Tim hukum juga turut meminta seluruh tindakan lanjutan terhadap Febrie maupun keluarganya yang diterbitkan berdasarkan surat perintah penyidikan itu dinyatakan tidak sah.
"Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon. Membebankan biaya perkara menurut hukum. Atau, Apabila Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," kata Maqdir.










