PN Jaksel: Putusan Praperadilan Dokter Tifa Dibacakan Jumat, 21 Agustus
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penuntutan yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa beragendakan kesimpulan. Hakim praperadilan bakal membacakan putusan Dokter Tifa pada lusa atau Jumat, 21 Agustus 2026.
"Baik, kesimpulan sudah dibacakan, selanjutnya pada hari Jumat kita putusan, jadi putusan nanti akan kita ucapkan jam 9 supaya tidak melewati Salat Jumat. Jadi para pihak hadir kembali untuk putusan tanggal 21 Agustus, jam 9," ujar Hakim Tunggal Praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro di persidangan, Rabu (19/8/2026).
Hakim praperadilan menentukan putusan praperadilan Dokter Tifa bakal dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Baca juga: Dokter Tifa Tegaskan Tidak Akan Menyerah Hadapi Kasus Ijazah Jokowi
Sementara itu, Dokter Tifa menyebutkan, pada sidang kelima ini, dia sudah membacakan kesimpulannya di hadapan hakim tunggal praperadilan. Pihaknya juga telah mendengarkan pembacaan simpulan dari pihak Termohon Kejaksaan. Dokter Tifa mengapresiasi hakim tunggal praperadilan yang telah memimpin jalannya persidangan praperadilan dengan baik selama ini.
Lihat video:BLAK-BLAKAN! Dokter Tifa Bongkar Tudingan Miring Soal Langkah Tunda Sidang Ijazah Jokowi
"Saya apresiasi dan terima kasih pada PN Jaksel, terutama hakim tunggal yang selama 5 kali sidang ini sudah memimpin sidang dengan baik. Sidang berlangsung lancar dan tidak terjadi perdebatan, itu juga yang diminta beliau sejak sidang pertama, itu kami apresiasi. Kami sebagai pemohon mendapatkan waktu yang cukup, tidak pernah dipotong dan menyampaikan apa yang perlu kami sampaikan, pertimbangan dan keberatan kami," kata Dokter Tifa.








