Refly Harun: Keterangan Ahli Hukum Perkuat Dalil Pencekalan Roy Suryo Tidak Sah
Pengacara Roy Suryo, Refly Harun menyatakan keterangan 2 ahli yang dihadirkan dalam sidang praperadilan pencekalan oleh polisi terhadap kliennya dalam kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (19/8/2026) memperkuat dalil pencekalan tersebut tidak sah. "Ahli kami memperkuat yang kami mohonkan bahwa cacat formil proses penyidikan itu yang bisa membuat penyidikan dianggap tidak sah. Lalu, soal pencekalan itu secara prosedur formal juga itu menjadi tidak sah ketika tidak disampaikan pemberitahuan sebelumnya," ujarnya, Rabu (19/8/2026). Baca juga: Polda Metro Jaya Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo
Menurut dia, praperadilan jilid 4 yang diajukan Roy Suryo diyakini bakal dikabulkan hakim praperadilan. Sebabnya, dalam proses penanganan kasus kliennya, terdapat penerapan 2 rezim KUHAP berbeda yakni KUHAP baru dan KUHAP lama yang mana menjadi kabur alias tidak jelas penegakan hukumnya.
Rano Karno Kaget Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lapangan Banteng Dihadiri Hampir 14 Ribu Warga
"Dalam surat penetapan tersangka itu masih menggunakan dua rezim KUHP yang berbeda karena itu harusnya permohonan ini potensial untuk dikabulkan jika hakimnya berani," ucapnya. Soal praperadilan yang kerap diajukan kliennya tentu tak lepas dari sikap Polda Metro Jaya. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ijazah Jokowi itu polisi bertindak profesional, Roy Suryo tidak akan mengajukan praperadilan tersebut.
Sementara, Roy Suryo menegaskan tidak pernah mendapatkan tembusan atau salinan SPDP dari polisi atas kasus ijazah Jokowi. Padahal, dalam aturan disebutkan dia sebagai tersangka seharusnya diberitahukan SPDP.
"Kalau ada perubahan pasal itu ternyata signifikan dan ada aturannya, ada putusannya harus diberitahukan. Kalau tidak diberitahukan maka saya tidak bisa dianggap sudah mengetahui, itu harus diberitahukan, bahkan perubahan penyidik juga harus diberitahukan," katanya.Sama halnya dengan pencekalan, dia tidak pernah diberitahukan oleh polisi secara tertulis. Dia hanya mendengar kabar pencekalan terhadapnya secara lisan. Adapun pada sidang kali ini, dia menyayangkan sikap Kejaksaan yang terkesan memaksakan pada ahli tentang batasan praperadilan.
Peristiwa 20 Juli: Neil Armstrong Mendarat di Bulan hingga Sultan Hamengkubuwono VI Meninggal
"Kedua soal pencekalan, saya baru tahu adanya pencekalan ketika bulan November itu lisan, kemudian tiba-tiba diumumkan lagi diperpanjang 6 bulan, itu lisan semua, enggak ada surat hitam di atas putih yang diterima, bahkan ternyata sudah berakhir pada Juni," ungkapnya.
Maka itu, kubu Turut Termohon menekankan tentang berkas kasus ijazah Jokowi dengan Roy sebagai tersangka sudah masuk persidangan. Padahal, selama dakwaan belum dibacakan, dia masih bisa mengajukan praperadilan dan statusnya pun saat ini belum terdakwa.
"Berkali-kali saya dengar, berusaha betul, terutama pihak Turut Termohon tadi menarik-narik ini sudah dakwaan, dakwaan itu atau orang berubah dari tersangka menjadi terdakwa kalau dia sudah dibacakan surat dakwaannya. Kalaupun ternyata misalnya sudah dikirimkan (berkasnya ke pengadilan), kalau belum dibacakan dakwaannya oleh hakim yang akan memutus peradilan itu, statusnya belum berubah, saya masih tersangka, belum jadi terdakwa, itu makanya saya masih bisa mengajukan praperadilan," ungkap Roy.
"Praperadilan yang dilakukan itu memang boleh, dalam KUHAP baru, nomor 20 tahun 2025, itu masih bisa dilakukan berkali-kali, sementara ini belum ada aturan atau tidak ada aturan yang ada (berapa banyak praperadilan boleh diajukan," tambahnya.









