Febrie Adriansyah Minta Foto Keluarga Dikembalikan, Ini Respons Kejagung

Febrie Adriansyah Minta Foto Keluarga Dikembalikan, Ini Respons Kejagung

Nasional | sindonews | Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:00
share

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons permintaan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah agar foto keluarganya dikembalikan. Foto tersebut disita saat penggeledahan rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengungkapkan, penyitaan barang-barang tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan. "Ya mungkin sebagian dari strategi penyidikan," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menguatkan bukti bahwa barang-barang dan rumah yang digeledah adalah milik Febrie Adriansyah. "Untuk meyakinkan bahwa memang barang itu, tempat itu milik dari pada saudara FA, mungkin seperti itu," ujar Anang.

Penjelasan Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meluruskan informasi tentang barang-barang yang dimohonkan untuk dikembalikan dalam permohonan praperadilan sah tidaknya penyitaan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat kliennya itu bukan emas ataupun uang, tapi barang-barang pribadi milik Febrie dan keluarganya.

Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. Foto/Ari Sandita

"Kami ingin clear-kan ya, karena ada beberapa publikasi yang kami pandang tidak cukup tepat terkait penyitaan ini. Yang dimohonkan atau yang diminta pemohon untuk dikembalikan pada pemohon itu barang-barang milik pribadi dan keluarga. Di antaranya ada dokumen-dokumen pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara. Kedua, ada pigura foto keluarga," ujar Febri kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).Febri menambahkan, terdapat sejumlah publikasi yang menurut tim kuasa hukum tidak tepat dalam menggambarkan permohonan yang teregister dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL terkait barang hasil penyitaan. Sebab, barang yang dimohonkan untuk dikembalikan pada Febrie itu barang-barang pribadi dan keluarga yang dinilai tidak memiliki hubungan dengan perkara yang sedang ditangani.

Dia menerangkan, permohonan tersebut tidak berkaitan dengan permintaan agar emas 74 kg maupun uang ratusan miliar rupiah yang turut disita agar dikembalikan kepada kliennya. Pengembalian barang sitaan lain akan mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku, mengingat fokus utama gugatan praperadilan tersebut menguji keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan.

"Fokus utama kami adalah kalau penggeledahannya tidak sah, kalau penyitaannya tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti," tuturnya.

Diketahui, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul. Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), sebagai tersangka lantaran diduga turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Topik Menarik