Seminar Ketenagakerjaan Soroti Transformasi Industri Outsourcing di Era Digital

Seminar Ketenagakerjaan Soroti Transformasi Industri Outsourcing di Era Digital

Nasional | sindonews | Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:22
share

Seminar Nasional Ketenagakerjaan bertema “Analisis Arah Kebijakan Hukum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru” menyoroti perubahan pengelolaan alih daya (outsourcing) di tengah perkembangan teknologi dan kebutuhan dunia kerja. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Louis Kiene, Semarang, Sabtu (8/8/2026), dan dihadiri praktisi sumber daya manusia dari berbagai daerah di Indonesia.

Seminar menghadirkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri sebagai pembicara utama. Forum tersebut juga menghadirkan akademisi dan praktisi ketenagakerjaan untuk membahas arah kebijakan hubungan industrial serta pengelolaan tenaga kerja.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam konteks perubahan dunia kerja yang membuat perusahaan pengguna jasa dan penyedia outsourcing perlu menyesuaikan pengelolaan tenaga kerja. Salah satu materi dalam seminar membahas “Transformasi Outsourcing 5.0” yang disampaikan CEO PT Sinar Jernih Suksesindo Asteriska Devi Sugiri.

Baca juga: Gus Roy Kecewa Berat PBNU Terima Konsesi Tambang: Saya Sentimentil sebagai Santri NU

Materi tersebut menyoroti perubahan peran perusahaan alih daya seiring penggunaan teknologi dan meningkatnya kebutuhan terhadap pengelolaan tenaga kerja yang lebih tertata. Menurut Devi, perubahan tersebut membuat industri alih daya perlu menyesuaikan cara menjalankan perannya.

“Outsourcing saat ini tidak cukup hanya menjadi penyedia tenaga kerja. Industri ini harus bergerak menjadi ekosistem yang lebih profesional, berbasis teknologi, patuh regulasi, dan yang terpenting, tetap menempatkan manusia sebagai pusatnya,” ujar Devi.

Dalam materi tersebut, penggunaan sistem digital menjadi bagian dari perubahan pengelolaan tenaga kerja. Sistem yang terhubung dapat mendukung proses rekrutmen, administrasi, kehadiran, penggajian, pelatihan, serta penilaian kinerja.

Data yang tersedia melalui sistem itu kelak dapat membantu perusahaan memperoleh informasi tenaga kerja secara lebih cepat. Selain teknologi, seminar membahas perlindungan pekerja dalam pengelolaan outsourcing.

Akses terhadap informasi mengenai hak ketenagakerjaan menjadi penting agar pekerja dapat mengetahui ketentuan yang berlaku atas pekerjaan dan menjamin pemenuhannya. Karena itu, pengelolaan kontrak kerja, pengupahan, jaminan sosial, perpajakan, serta hubungan industrial perlu mengikuti ketentuan yang berlaku dan didokumentasikan.Adapun terkait peran manusia dalam industri outsourcing, Devi menjelaskan bahwa penggunaan teknologi perlu tetap memperhatikan posisi pekerja dalam sistem pengelolaan tenaga kerja. “Teknologi membuat pekerjaan lebih cepat, tetapi manusia membuat bisnis lebih kuat. Dengan menyatukan keduanya, pengelolaan tenaga kerja menjadi lebih bermakna dan berkelanjutan,” kata Devi.

Seminar juga menyoroti pertimbangan perusahaan pengguna jasa ketika memilih penyedia alih daya. Kemampuan menjalankan sistem digital, ketepatan penggajian, keamanan data pekerja, program peningkatan kompetensi, serta kelengkapan perizinan menjadi aspek yang perlu diperhatikan dalam kerja sama tersebut.

Pembahasan tersebut menempatkan perlindungan pekerja sebagai bagian dari perubahan pengelolaan alih daya. Kendati demikian, Devi menegaskan bahwa penerapan teknologi perlu disertai pengelolaan hak pekerja yang jelas.

“Digitalisasi SDM baru bermakna jika perlindungan dan martabat pekerja ikut menguat. Maka dari itu, hak pekerja harus terdokumentasi dengan baik, kesejahteraan dikelola secara transparan, dan kompetensi terus dikembangkan sesuai kebutuhan industri,” pungkasnya.

Topik Menarik