Ephorus HKBP Minta Kasus Dugaan Korupsi TPL Tak Masuk Angin, Dorong Pemulihan Ekologi Tapanuli Raya

Ephorus HKBP Minta Kasus Dugaan Korupsi TPL Tak Masuk Angin, Dorong Pemulihan Ekologi Tapanuli Raya

Nasional | sindonews | Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:55
share

Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan kejahatan korporasi yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) diapresiasi oleh Pimpinan Tertinggi (Ephorus) Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pdt. Dr. Victor Tinambunan. Proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi terkait transfer pricing tersebut diharapkan berjalan profesional, tegas, objektif, transparan, dan berkeadilan serta tidak berhenti di tengah jalan.

“Saya mengapresiasi apa yang sudah dimulai oleh Kejaksaan. Ini adalah langkah yang baik dan memberikan harapan kepada masyarakat," kata Victor dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).

"Harapan saya, proses ini terus dilanjutkan secara profesional, tegas, objektif, transparan, dan berkeadilan, tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi kepentingan apa pun,” sambungnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Transfer Pricing, Pakar Hukum Desak Kejagung Segera Periksa Pemilik Toba Pulp Lestari

Diketahui sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan dua orang berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT TPL periode 2008 hingga 2025. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Saiful Bahri Siregar menyebut dugaan modus yang dilakukan PT TPL berkaitan dengan ekspor melalui praktik under invoicing. Baca juga: Kejagung Tetapkan 2 ASN Pajak Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Kerugian Negara Rp2 Triliun

Produk yang diekspor diduga dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Victor meminta penegakan hukum dalam perkara tersebut tidak “masuk angin” atau berhenti di tengah jalan. Menurutnya, masyarakat tidak hanya menunggu pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga mengharapkan proses hukum mampu menghadirkan keadilan sekaligus memulihkan dampak yang ditimbulkan.

"Jangan sampai penegakan hukum berhenti di tengah jalan atau ‘masuk angin’. Masyarakat menunggu bukan hanya siapa yang bertanggung jawab, tetapi juga bagaimana keadilan ditegakkan dan kerusakan yang telah terjadi dapat dipulihkan," paparnya.

"Hukum harus menghadirkan keadilan bagi manusia sekaligus keadilan bagi alam."

Victor juga menyoroti dugaan kerugian negara sekitar Rp2 triliun dalam perkara tersebut. Jika nantinya berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap PT TPL diwajibkan membayar atau mengembalikan kerugian negara, ia berharap dana tersebut dapat dialokasikan secara khusus untuk pemulihan dampak bencana ekologis di Tapanuli Raya.Menurutnya, pemulihan lingkungan, rehabilitasi ekosistem, dan pemulihan kehidupan masyarakat yang terdampak harus menjadi bagian dari keadilan ekologis. “Keadilan tidak berhenti pada pengembalian kerugian negara. Keadilan harus menghadirkan pemulihan nyata bagi alam yang rusak dan masyarakat yang menanggung akibatnya,” tuturnya.

Karenanya, Victor meminta aparat penegak hukum menghitung kerugian secara menyeluruh bila ditemukan dugaan pelanggaran hukum dalam perkara tersebut. Menurut dia, kerugian negara tidak semestinya hanya diukur dari kerugian finansial yang terlihat secara langsung.

Penghitungan juga perlu mempertimbangkan kerugian ekologis, sosial, hilangnya sumber penghidupan masyarakat, hingga biaya yang diperlukan untuk memulihkan lingkungan. “Kerugian negara tidak boleh hanya dilihat dari angka-angka kerugian finansial yang langsung terlihat, tetapi juga harus memperhitungkan kerugian ekologis, kerugian sosial, hilangnya sumber penghidupan masyarakat, serta biaya pemulihan lingkungan,” tegasnya.

Victor menilai dugaan kerugian negara sekitar Rp2 triliun, apabila angka tersebut nantinya terbukti secara hukum, masih dapat merepresentasikan sebagian dari dampak kerugian yang lebih luas.

Ia menekankan kerusakan hutan, ekosistem Danau Toba, tanah, air, dan kehidupan masyarakat memiliki dampak jangka panjang yang perlu diperhitungkan secara serius sesuai ketentuan hukum. “Jangan sampai kerugian ekologis yang begitu besar justru tidak tercatat sebagai kerugian negara,” tandas Victor.

Topik Menarik