Periksa Saksi di Kasus Bupati Ahmad Zaini, KPK Dalami Modus-Modus Pengadaan di Lombok Barat

Periksa Saksi di Kasus Bupati Ahmad Zaini, KPK Dalami Modus-Modus Pengadaan di Lombok Barat

Nasional | sindonews | Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:02
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian pemeriksaan saksi pada 12-14 Agustus 2026 terkait penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami modus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

"Para saksi masing-masing dimintai keterangan soal bagaimana modus-modus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lombok Barat itu dilakukan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (15/8/2026).

Budi mengatakan penyidik menduga terdapat kepentingan tertentu dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lombok Barat. Selain itu, mekanisme pengadaan juga diduga tidak sepenuhnya dijalankan sesuai aturan.

Baca juga: KPK Panggil Wakil Bupati Nurul Adha sebagai Saksi Kasus Bupati Lombok Barat

"Mekanisme dan SOP dalam pengadaan barang dan jasa tidak sepenuhnya dilakukan, terlebih sejumlah proyek diduga sudah ada pengkondisian pemenang sejak awal," imbuh dia.

Tak hanya mendalami proses pengadaan, penyidik juga menelusuri dugaan modus penyuapan yang dilakukan pihak swasta kepada Bupati Lombok Barat terkait sejumlah proyek.

"Selain itu, penyidik juga mendalami bagaimana modus-modus penyuapan yang dilakukan pihak swasta kepada Bupati terkait sejumlah proyek di perusahaan air minum daerah Lombok Barat," sambung dia.

Selain itu, KPK turut mengonfirmasi temuan yang diperoleh penyidik dalam kegiatan penggeledahan yang dilakukan dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut. "Penyidik juga mengkonfirmasi terkait sejumlah temuan dalam kegiatan penggeladahan," tandas dia.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi.

Zaini ditetapkan sebagai tersangka bersama Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat dan Alvonsus Gani (ALG) selaku Direktur Utama Meconel Sistim Instrument.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lombok pada Senin (20/7/2026).

Topik Menarik