Tim Jaksa Minta Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Seluruh Praperadilan Dokter Tifa

Tim Jaksa Minta Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Seluruh Praperadilan Dokter Tifa

Nasional | sindonews | Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:54
share

Tim Jaksa dari Kejati Jakarta membacakan jawaban atas permohonan praperadilan sah tidaknya penghentian penuntutan yang diajukan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jawaban itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (13/8/2026).

Tim Jaksa meminta hakim tinggal praperadilan menolak seluruh praperadilan Dokter Tifa.

Baca juga: Permintaan Jaksa Agar Dokter Tifa Wajib Lapor Dipertanyakan

"Termohon memohon pada Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memberikan putusan sebagai berikut. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Tim Jaksa Kejati Jakarta, Inda Putri Manurung saat membacakan petitum jawabannya di persidangan, Kamis (13/8/2026).

Dalam petitum jawabannya itu, Tim Jaksa lebih dahulu meminta hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro yang menangani praperadilan Dokter Tifa menjatuhkan putusannya sebagai berikut. Dalam eksepsi, yakni menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi termohon atau Tim Jaksa.

"Memutus terlebih dahulu eksepsi kompetensi absolut melalui keputusan sela atau penetapan sebelum melanjutkan pemeriksaan pemberhentian. Menyatakan PN Jakarta Selatan Cq Hakim Praperadilan tidak berwenang secara absolut memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang dilajukan Pemohon," tutur Jaksa Inda.

Baca juga: Dokter Tifa Tak Hadir, PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Pembacaan Dakwaan 2 Pekan

Lalu, menyatakan permohonan praperadilan pemohon atau Dokter Tifa gugur demi hukum atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Selanjutnya, dalam pokok perkara, Tim Jaksa meminta hakim tunggal memutuskan menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

"Menyatakan tindakan termohon dalam menerbitkan surat pelimpahan perkara nomor B/5645/APB/Sel/EO.2/07/2026 tertanggal 27 Juli 2026 berdasarkan pasal 75 ayat 4 berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum-hukum mengikat," jelas Jaksa."Menyatakan status hukum pemohon sebagai tersangka yang dilimpahkan kembali menjadi terdakwa adalah sah demi hukum," kata Jaksa lagi.

Lalu, membebankan biaya perkara kepada pemohon. Berikutnya Subsider, apabila hakim tunggal praperadilan berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adinya.

Dalam Jawabannya itu, Tim Jaksa juga menyampaikan bantahannya atas argumentasi kubu Dokter Tifa dalam mengajukan praperadilannya tersebut. Salah satunya tentang status Dokter Tifa sebagai terdakwa hingga surat dakwaan baru Tim Jaksa, yang mana kubu Dokter Tifa mendalilkan Jaksa hanya melakukan perbaikan teks belaka alias kosmetik edit atas dakwaan barunya itu.

"Tuduhan kosmetik edit adalah wewenang hakim perkara pokok (yang menilainya), bukan praperadilan. Bahwa Pemohon mendalikan bahwa Termohon hanya melakukan perbaikan redaksional atau kosmetik edit," kata Jaksa.

Adapun usai jawaban kubu Kejati Jakarta dibacakan, Tim pengacara Dokter Tifa lantas membacakan replik secara lisan dalam persidangan. Begitu juga Tim Jaksa Kejati Jakarta kembali menyampaikan Dupliknya secara lisan di persidangan. Pada intinya, Replik-Duplik tersebut menyatakan masing-masing pihak tetap pada argumentasinya.

Topik Menarik