Korlantas Matangkan Zero ODOL 2027, Penasihat Ahli Kapolri: Sosialisasi Harus dari Sekarang
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai mematangkan implementasi kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) yang ditargetkan berlaku pada 2027. Langkah tersebut menunjukkan bahwa penertiban kendaraan angkutan barang berdimensi dan bermuatan berlebih mulai memasuki tahap persiapan kepolisian lalulintas secara serentak di seluruh indonesia.
Persiapan dilakukan melalui analisis dan evaluasi (anev) yang dipimpin Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo dan diikuti jajaran kepolisian. Anev tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan kesiapan Polri menghadapi penerapan kebijakan Zero ODOL secara nasional.
Penasihat Ahli Kapolri Edi Saputra Hasibuan menyambut baik langkah Korlantas tersebut. Menurut Edi, target Zero ODOL pada 2027 harus benar-benar diwujudkan, bukan sekadar menjadi kebijakan di atas kertas tapi dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat
Baca juga: Zero ODOL Dinilai Jadi Titik Awal Perkuat Keselamatan Transportasi
“Kita percaya kebijakan zero ODOL adalah keputusan yang sangat baik. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi program presisi Kapolri. Dampaknya akan memberikan keselamatan kepada pengemudi angkutan barang dan masyarakat pengguna jalan,” kata Edi, Kamis (13/8/2026). Dosen Program Pascasarjana ini menegaskan, sosialisasi tidak boleh menunggu sampai 2027. Pemerintah dan Polri harus mulai melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada pengemudi, pemilik kendaraan, serta perusahaan angkutan barang sejak sekarang.
Lihat video: Tak Tertib Aturan, Truk ODOL Akibatkan KerugianMenurut Edi, masyarakat harus diberikan waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru. Edukasi mengenai dimensi kendaraan, batas muatan, keselamatan, hingga konsekuensi hukum harus dilakukan secara masif. Agar masyarakat mendapat pendidikan lalulintas yang efektif.
“Jangan sampai ketika aturan mulai diterapkan, pengemudi baru mengetahui dan kemudian merasa kaget dengan penindakan. Pencegahan dan sosialisasi harus dimulai dari sekarang," ujarnya.Namun, Edi mengingatkan setelah masa sosialisasi dan persiapan selesai, penegakan hukum harus tegas dan konsisten. Zero ODOL tidak akan efektif apabila masih ada toleransi atau penegakan hukum yang berbeda-beda di lapangan.
“Penerapan Zero ODOL harus dilakukan secara menyeluruh. Kalau sudah menjadi kebijakan, jangan ada lagi praktik pembiaran terhadap kendaraan yang jelas-jelas melanggar,” tegas anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini.Edi menilai persoalan ODOL bukan hanya menyangkut pelanggaran lalu lintas, tetapi juga berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat. Kendaraan yang melebihi dimensi atau muatan dampaknya dapat mengganggu stabilitas kendaraan, memperpanjang jarak pengereman, mempercepat kerusakan jalan, dan meningkatkan risiko kecelakaan. Karena itu, Edi meminta penerapan Zero ODOL dilakukan dengan dua pendekatan sekaligus, yakni pencegahan sejak dini dan penegakan hukum yang tegas setelah aturan diberlakukan.
“Target kita tentu pada 2027 kondisi angkutan barang sudah semakin tertib. Tetapi kuncinya adalah persiapan dari sekarang. Sosialisasi, edukasi dan pendekatan kepada pengemudi harus diperkuat,” ujarnya.
Edi menilai keberhasilan Zero ODOL nantinya akan sangat ditentukan oleh konsistensi pemerintah dan aparat penegak hukum. Kebijakan ini harus berlaku untuk semua dan tidak boleh tajam ke pengemudi kecil tetapi longgar terhadap pemilik atau perusahaan angkutan besar.
“Zero ODOL harus menjadi gerakan bersama untuk membangun budaya keselamatan di jalan. Tujuan akhirnya bukan semata-mata menindak, tetapi menyelamatkan manusia dan menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman,” pungkas pemerhati kepolisian ini.









