Kasus Suap KPP Banjarmasin, KPK Sita 1,3 Kg Emas dan Uang Rp100 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita emas seberat 1,3 kilogram dan uang Rp100 juta terkait kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Penyitaan ini hasil dari penggeledahan yang dilakukan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur pada 11-12 Agustus 2026.
"Maraton penggeledahan tersebut dilakukan di Kanwil Pajak Surakarta serta beberapa lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Budi menjelaskan, dalam rangkaian penggeledahan ini pihaknya menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara yang dimaksud. Bukan hanya itu, tim KPK juga menyita logam mulia dan uang tunai ratusan juta.
"Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah Pemeriksa Pajak di Malang, dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp100 juta," ujarnya.
Polisi Cek Kadar Emas 74 Kg yang Disita dari Rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Apa Hasilnya?
Baca Juga: Penampakan Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Kenakan Rompi Tahanan KPKSelanjutnya, kata Budi, penyidik akan menelaah setiap barang bukti yang didapatkan dalam rangkaian upaya paksa penggeledahan ini. Dalam proses penyidikan, KPK mengembangkan perkara tersebut dengan menerbitkan tiga sprindik yang terdiri dari adanya dugaan pihak swasta yang memberi suap kepada pejabat di KPP Banjarmasin. Kemudian, penerimaan suap oleh pejabat lain dan pejabat yang sama dari pihak swasta lainnya. Terakhir, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak. Penetapan tersangka ini seusai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026). Dalam operasi senyap tersebut, turut ditangkap dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).
Selain Mulyono, tersangka lainnya yakni Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus Genggor Alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sementara, terhadap Venasius Jenarus selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.









