Buruh: RUU Ketenagakerjaan Tak Boleh seperti Omnibus Law, Dibahas Tengah Malam dari Hotel ke Hotel

Buruh: RUU Ketenagakerjaan Tak Boleh seperti Omnibus Law, Dibahas Tengah Malam dari Hotel ke Hotel

Nasional | sindonews | Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:11
share

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengingatkan DPR bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru tidak boleh mengulang kejadian seperti pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja saat itu.

Hal ini disampaikan Said Iqbal saat menghadiri undangan audiensi bersama pimpinan DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Baca juga: DPR dan Pemerintah Kejar Target Selesaikan RUU Ketenagakerjaan

"Jangan ada kejadian pembahasan seperti Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dibahas tengah malam, dari hotel ke hotel, habis ini partisipasinya juga lemah, kemudian buruh dibiarkan tidak dilibatkan dalam prosesnya, hanya karena alasannya waktu itu mengejar deadline," tegas Said.

Meskipun pembahasan RUU Ketenagakerjaan di DPR berpacu dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan MK, dia berharap pembahasan RUU ini dapat melindungi kelompok buruh. Said juga berharap adanya ruang lingkup tentang buruh yang semakin luas dalam RUU Ketenagakerjaan, karena hingga hari ini belum ada definisi pekerja yang lebih luas. Misalnya pekerja digital platform, pekerja medis, pekerja kampus, pekerja dosen, dan lain sebagainya.

Dia tidak bisa membayangkan jika DPR dan Pemerintah akhirnya memutuskan agar pembahasan RUU ini dikebut karena berpacu dengan waktu.

"Saya tidak membayangkan dalam 3 bulan kita harus ngebut untuk selesai. Karena itu, izinkan kami memberikan sebuah pandangan yakni jangan tergesa-gesa, tapi harus memberikan perenungan yang komprehensif, yang ruang lingkupnya juga mungkin terjadi perluasan terhadap definisi pekerja atau buruh," ungkapnya.

Topik Menarik