Jaksa Agung Lantik 15 Kajati Baru, Minta Tingkatkan Waskat agar Tidak Ada Penyalahgunaan Wewenang

Jaksa Agung Lantik 15 Kajati Baru, Minta Tingkatkan Waskat agar Tidak Ada Penyalahgunaan Wewenang

Nasional | sindonews | Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:44
share

Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 15 kepala kejaksaan tinggi (kajati) baru dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan yang digelar di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (11/8/2026). Jaksa Agung juga melantik 19 pejabat Eselon II di lingkungan Kejagung.

Dalam amanatnya, Burhanuddin menegaskan para pejabat yang dilantik merupakan insan Adhyaksa terbaik yang telah melalui proses kajian dan penilaian secara objektif. Menurutnya, rotasi, mutasi, dan promosi merupakan langkah strategis untuk memperkuat organisasi dan meningkatkan kinerja Kejaksaan.

"Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas," kata Burhanuddin.

Baca Juga: BPA Kejagung Lelang Barang Rampasan, HP Rp3.000 hingga Tanah Rp9,1 Miliar

Ia menyoroti pelantikan kali ini berlangsung saat Kejaksaan sedang menghadapi berbagai tantangan. Karena itu, para pejabat baru diminta segera bekerja untuk memulihkan marwah institusi dan memperkuat kembali kepercayaan publik."Momen pelantikan ini terbilang sangat istimewa, karena berlangsung di saat Kejaksaan sedang berada dalam masa ujian, bukan dalam kondisi dipuji," ujarnya.

Burhanuddin meminta para kajati yang baru dilantik segera beradaptasi dan mengidentifikasi persoalan di wilayah kerja masing-masing secara cepat dan tepat. Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum di daerah dilakukan secara terukur tanpa menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif.

Selain itu, para kajati diminta memberikan perhatian serius terhadap perkara yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas maupun perkara yang berdampak besar terhadap keuangan dan perekonomian negara.

Jaksa Agung juga mendorong agar penanganan perkara korupsi tidak hanya terpusat di Kejaksaan Agung, tetapi turut diperkuat oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di daerah. "Transparansi publik juga harus diperkuat melalui publikasi capaian kinerja secara aktif dan berkelanjutan. Dari sisi internal, pengawasan melekat (waskat) wajib ditingkatkan secara ketat agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang."

Adapun 15 kajati yang dilantik yakni Kajati Daerah Khusus Jakarta Sutikno, Kajati Jawa Barat RD Teguh Darmawan, Kajati Sulawesi Selatan Muhammad Syarifuddin, Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah, Kajati Kalimantan Tengah Hendrizal Husin, Kajati Sumatera Selatan Nurcahyo Jungkung Madyo, dan Kajati Papua Barat I Putu Gede Astawa.

Berikutnya, Kajati Kalimantan Timur Chatarina Muliana, Kajati Banten Herry Hermanus Horo, Kajati Maluku Utara Roberthus Melchisedek Tacoy, Kajati Kepulauan Riau Transiswara Adhi, Kajati DI Yogyakarta Sri Kuncoro, Kajati Kalimantan Selatan Sukarman Sumarinton, Kajati Bengkulu Anton Delianto, dan Kajati Lampung Taufan Zakaria.

Topik Menarik