Kejagung Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi MBG

Kejagung Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi MBG

Nasional | sindonews | Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:56
share

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi terkait kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengungkapkan, pemeriksaan terhadap belasan saksi itu dilakukan penyidik, pada Senin, 11 Agustus 2026. Salah satu saksi yang diperiksa merupakan Sekretaris Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial RRNWP.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2026).

Baca juga: Kejagung Panggi 16 Saksi Terkait Korupsi MBG, Mitra SPPG hingga Ketua Yayasan

Adapun 12 saksi yang memenuhi panggilan penyidik yaitu:1. O selaku Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet pada BGN.2. RHG selaku Pegawai BGN.3. WH selaku Pihak Yayasan TBCS.4. GDF selaku Pegawai BGN.5. Z selaku Pegawai BGN.6. YCS.7. RRNWP selaku Sekretaris Kepala BGN.8. RE selaku Finance/Staf Keuangan PT GSN.9. Pihak PT KSK.10. Direktur PT BPK.11. AR selaku Direktur PT EC.12. DRP selaku Kepala SPPG Yayasan SPB.

Kendati demikian, Anang tidak merincikan lebih jauh ihwal materi yang akan didalami oleh penyidik kepada enam belas orang saksi itu. Anang hanya mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ucapnya.

Topik Menarik