Kejagung Periksa 3 Saksi di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Perbankan hingga Swasta

Kejagung Periksa 3 Saksi di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Perbankan hingga Swasta

Nasional | sindonews | Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:59
share

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Terbaru, 3 saksi diperiksa terkait kasus tersebut.

“Tim penyidik telah memeriksa 3 saksi untuk dimintai keterangan yakni 2 orang dari pihak perbankan dan seorang pihak swasta,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Selasa (11/8/2026).

Baca juga: Hendardi Dorong Kasus Febrie Dialihkan ke KPK

Meski begitu, Anang tidak merinci siapa saja sosok yang dimintai keterangan guna mengusut kasus yang menyeret nama Febrie Adriansyah.

“Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ungkapnya.Sekadar mengingatkan, Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dalam sejumlah perkara. Febrie juga telah dilakukan penahanan di Rutan KPK.

Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah pihak swasta Don Ritto dan Febrie Adriansyah.

Kejagung mengusut total empat Sprindik terkait pelimpahan kasus dari Polri. Terakhir tim 9 telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan TPPU dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie Adriansyah Kawasan Sentul, Bogor.

Sedangkan, tiga Sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi Asabri, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout.

Topik Menarik