Roy Suryo Ajukan Praperadilan untuk Keempat Kalinya, Pakar: Alarm Serius Sistem Peradilan

Roy Suryo Ajukan Praperadilan untuk Keempat Kalinya, Pakar: Alarm Serius Sistem Peradilan

Nasional | sindonews | Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:19
share

Pengajuan praperadilan Roy Suryo untuk keempat kalinya jadi alarm serius bagi sistem peradilan pidana Indonesia. Meski hukum acara pidana tidak secara tegas membatasi seseorang hanya boleh mengajukan praperadilan satu atau dua kali, mekanisme tersebut tidak boleh berkembang menjadi arena praperadilan berantai yang berpotensi mengganggu kepastian hukum.

Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menilai persoalan utama bukan sekadar soal jumlah pengajuan praperadilan, melainkan bagaimana mekanisme tersebut digunakan.

Jika setiap tindakan hukum penyidik yang berbeda kemudian dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan baru secara terus-menerus, proses penegakan hukum dikhawatirkan tidak pernah benar-benar bergerak menuju pemeriksaan pokok perkara.

Baca juga: Refly Harun Bocorkan Petitum Praperadilan Roy Suryo Jilid 4 Soal Pencekalan

“Saya melihat ini bentuk penyalagunaan prapradilan. Kita memahami hukum tidak menetapkan batas maksimal seseorang mengajukan praperadilan. Tetapi bukan berarti praperadilan dapat digunakan tanpa batas. Kalau setiap tindakan penyidik dipersoalkan melalui gugatan baru, ini bisa menjadi praperadilan berantai dan pada akhirnya merusak tatanan serta kepastian hukum,” ujarnya, Sabtu (8/8/2026).Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonedia (adihgi) ini menyebut, praperadilan memang merupakan instrumen penting untuk menguji tindakan aparat penegak hukum. Mekanisme tersebut diperlukan sebagai bentuk checks and balances agar kewenangan penyidik tidak digunakan secara sewenang-wenang. Namun, fungsi kontrol tersebut harus berjalan secara proporsional.

Lihat video: Praperadilan Makin Memanas! Roy Suryo Bakal Ajukan Gugatan Jilid 4 Soal Pencekalan

“Praperadilan bukan forum untuk mengadili pokok perkara. Praperadilan adalah mekanisme kontrol terhadap tindakan tertentu dalam proses pidana. Karena itu, jangan sampai fungsi kontrol justru berubah menjadi instrumen untuk menghambat proses penegakan hukum,” katanya.

Dosen Program Pascasarjana ini menilai hakim praperadilan perlu mencermati secara ketat apakah permohonan keempat tersebut benar-benar memiliki objek dan dasar hukum yang berbeda, atau sebenarnya hanya mengulang persoalan yang substansinya sudah pernah diuji dalam permohonan sebelumnya. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya forum shopping atau kecenderungan mencari ruang hukum baru untuk kembali memperdebatkan proses yang sama.

“Kalau objeknya memang berbeda, tentu harus dihormati sebagai hak hukum. Tetapi kalau substansinya hanya mengulang keberatan yang sudah pernah diperiksa, hakim harus melihatnya secara sangat hati-hati. Jangan sampai perbedaan formal dijadikan pintu untuk mengulang perkara yang sama berkali-kali,” tegasnya.

Menurut Edi, negara hukum tidak hanya membutuhkan perlindungan terhadap hak tersangka, tetapi juga membutuhkan kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum dan kepastian proses bagi masyarakat yang mencari keadilan. Sebab, apabila proses pidana terus-menerus diganggu dengan permohonan praperadilan baru, maka terdapat risiko perkara tidak segera memasuki pemeriksaan substansi.“Kita menilai ini sangat berbahaya. jangan sampai menghadapi situasi di mana perkara pidananya belum masuk ke pokok perkara, tetapi para pihak sudah berkali-kali berperkara di praperadilan. Kalau ini menjadi tren, sistem peradilan pidana kita bisa kehilangan efektivitasnya,” ujarnya.

Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menegaskan, kritik terhadap fenomena ini bukan berarti menutup hak seseorang untuk mencari keadilan. Hak mengajukan praperadilan tetap harus dihormati sepanjang memenuhi ketentuan hukum. Tetapi hak tersebut harus ditempatkan dalam keseimbangan dengan kepentingan penegakan hukum.

“Hak hukum harus dihormati, tetapi hak hukum juga harus digunakan secara bertanggung jawab. Jangan sampai mekanisme yang dibuat untuk melindungi masyarakat justru digunakan sedemikian rupa sehingga proses penegakan hukum menjadi tidak efektif,” katanya.

Karena itu, kasus praperadilan Roy Suryo yang sudah memasuki pengajuan keempat harus menjadi momentum bagi pembentuk undang-undang dan Mahkamah Agung (MA) untuk memperjelas batas dan parameter pengajuan praperadilan berulang, terutama ketika objek permohonan memiliki hubungan erat dengan permohonan sebelumnya.

“Kita tidak sedang mempersoalkan siapa yang mengajukan. Yang harus kita pikirkan adalah sistemnya. Kalau praperadilan berantai menjadi pola baru dalam perkara pidana, ini tidak baik untuk masa depan sistem hukum Indonesia. Praperadilan harus menjadi instrumen keadilan, bukan menjadi arena yang membuat proses hukum tidak pernah selesai,” ucapnya.

Topik Menarik