Pakar Dukung Polri Tindak Tegas Penyebar Konten Provokatif dan Manipulatif
Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mendukung Polri menindak tegas penyebar konten provokatif dan manipulatif di media sosial (medsos) yang dianggap sudah menimbulkan kegaduhan publik. Dorongan itu diucapkannya menyusul terungkapnya sejumlah muatan di medsos yang diduga mengandung unsur provokatif, manipulatif, dan pengancaman.
“Terkait adanya muatan media sosial yang terungkap adanya pengancaman, manipulatif, dan provokatif, telah menimbulkan kegaduhan publik sehingga perlu dorongan kepada Polri agar menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif yang marak belakangan ini dengan penerapan tindak pidana,” ujar Rullyandi, Sabtu (8/8/2026).
Dia berpendapat bahwa kebebasan setiap warga negara juga punya batas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dirinya merujuk Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mengatur pembatasan dalam menjalankan hak dan kebebasan setiap warga negara.
Baca juga: 10 Penggiat Medsos Ditindak Polda Metro Jaya, Diduga Sebar Hoaks hingga Provokatif
“Sebagaimana UUD 1945 amendemen Pasal 28J ayat (2), memberikan pembatasan kepada setiap warga negara di dalam menjalankan hak dan kebebasannya untuk wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, khususnya pembatasan yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan pidana, dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, ketertiban umum, dan keamanan negara,” katanya.Lebih lanjut dia mengatakan bahwa ketentuan itu tetap menjadi pijakan dalam melihat batas pelaksanaan hak dan kebebasan, termasuk setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan ketentuan tersebut. “Sekalipun terdapat Putusan MK Nomor 105 yang bersandar pada UUD 1945, khususnya ketentuan Pasal 28J ayat (2),” ujarnya.
Dalam konteks penegakan hukum di ruang digital, dia pun menyoroti langkah Polda Jawa Barat (Jabar) dalam menangani kasus penyebaran konten yang dinilai manipulatif dan provokatif. “Sebagaimana langkah tepat Polda Jabar yang berhasil menangkap para pelaku penyebaran konten manipulatif dan provokatif,” imbuhnya.
Menurut dia, langkah penegakan hukum diperlukan ketika aktivitas di medsos telah masuk ke wilayah yang memenuhi unsur pelanggaran pidana. Diketahui sebelumnya, tiga warga Kota Cimahi ditangkap penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat setelah diduga mengunggah konten provokatif dan ancaman terhadap Presiden Prabowo Subianto di media sosial.
Salah satu tersangka juga diduga memanipulasi foto Presiden menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau AI menjadi sebuah video. Ketiga tersangka berinisial FG (38), AYP (49), dan AF (40). Polisi menyebut konten mereka bukan sekadar kritik, tetapi mengandung manipulasi data elektronik, provokasi, dan dugaan ancaman kekerasan.Wakil Direktur Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat AKBP Mujianto mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah polisi menerima dua laporan. “Para pelaku memanipulasi data digital (identity theft) berbasis kecerdasan buatan (AI) dan menyebarkan narasi provokatif berunsur ancaman di medsos,” ujarnya dikutip dari iNews Bandung Raya, Kamis (6/8/2026).
Sementara itu, Polda Metro Jaya melalui Tim Kolaborator Penaatan Hukum memeriksa 28 orang penggiat media sosial (medsos) dengan 37 akun yang terindikasi berkaitan dengan penyebaran konten provokatif, desktruktif dan hoaks sepanjang Juni-Agustus 2026. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan, dari puluhan orang tersebut 10 di antaranya berlanjut ke proses penyidikan.
Sementara sisanya, diberi peringatan hingga edukasi guna memahami batas-batas kebebasan berekspresi serta konsekuensi hukum dalam penggunaan media sosial.










