MPR Mulai Bahas PPHN setelah 17 Agustus
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) mulai membahas materi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) setelah Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2026. Ketua MPR Ahmad Muzani menyampaikan, pihaknya mulai memanggil Badan Pengkajian MPR untuk mempersiapkan pembahasan PPHN.
"Nanti mungkin setelah 17-an kami akan panggil teman-teman Badan Pengkajian untuk memulai start untuk mempersiapkan langkah-langkah berikutnya," ujar Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8/2026).
Muzani menambahkan, pembahasan itu bisa dilakukan ke perguruan tinggi, para pakar ketatanegaraan hingga ke koalisi masyarakat sipil. "Termasuk para stakeholder yang berminat terhadap persoalan ketatanegaraan," katanya.
Baca juga: Ketua MPR Sangkal Isu Masa Jabatan Presiden Bakal Diubah Menjadi 8 Tahun
Muzani menjelaskan, naskah PPHN sudah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menuturkan, Presiden ingin MPR RI terus melakukan pendalaman terhadap materi PPHN.Polri Temukan Dolar Amerika dan Singapura dalam Brankas Kafe de’Clan, Jumlahnya Fantastis
"Karena itu kemarin di rapat gabungan kita meminta agar Badan Pengkajian MPR melakukan penilaian pendalaman termasuk mengundang partisipasi publik seluas-luasnya untuk kita dengar," ucapnya.
"Ketika menyusun itu, partisipasi publik kita buka dan jaraknya sangat panjang 10 tahun tapi kita berharap tidak terlalu lama ini untuk dibahas, untuk didengar, dan untuk didiskusikan. Prinsipnya ini adalah hal yang masih sangat terbuka karena ini adalah landasan filosofi bukan landasan teknis ya," pungkasnya.









