Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo Soal Pencekalan
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan jilid 4, yang diajukan pakar telematika Roy Suryo terkait pencekalan dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede mengatakan, pihaknya akan memenuhi panggilan pengadilan apabila telah menerima undangan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tadi kita dengarkan langsung dari pengacaranya mengajukan yang keempat. Nah itu kami siap untuk menerima undangan atau hadir dalam undangan pengadilan nanti," ujar Abrianto kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Abrianto menegaskan, Polda Metro Jaya tidak mempersoalkan langkah hukum yang ditempuh Roy Suryo. Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka untuk menguji sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan penyidik.
Ia juga menyebut pihaknya siap menghadapi setiap permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, berapa pun jumlahnya. Adapun diterima atau tidaknya permohonan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.
Menurut Abrianto, hingga kini belum ada ketentuan yang mengatur batas jumlah pengajuan praperadilan. Namun, ia mengingatkan bahwa permohonan praperadilan berpotensi ditolak apabila objek yang diajukan sama dengan permohonan yang telah diperiksa sebelumnya.
"Ya memang aturannya belum ada untuk itu, jadi itu merupakan hak, hak dari Pemohon, yang penting objeknya tidak sama walaupun kasusnya satu, tapi objeknya tidak sama. Memang kalau hakim menerima otomatis kami sebagai yang termohon siap untuk hadir bila diundang," pungkasnya.
Diketahui, Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, permohonan tersebut berkaitan dengan pencekalan dirinya ke luar negeri dalam penyidikan kasus dugaan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat (7/8/2026).










