Jaga Anak, Jaga Jakarta: Menguji Keseriusan Jakarta Melawan Perdagangan Orang

Jaga Anak, Jaga Jakarta: Menguji Keseriusan Jakarta Melawan Perdagangan Orang

Nasional | sindonews | Rabu, 29 Juli 2026 - 21:07
share

RamdansyahAdvokat dan Alumni Kriminologi Universitas Indonesia

SETIAP 30 Juli, dunia memperingati Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia. Peringatan ini seharusnya tidak berhenti sebagai seremoni tahunan, melainkan menjadi alarm bahwa perdagangan orang masih termasuk salah satu kejahatan paling serius terhadap martabat manusia. Kejahatan ini bukan hanya merampas kebebasan seseorang, tetapi juga menjadikan manusia sekadar komoditas ekonomi yang dipindahkan, dikuasai, dan dieksploitasi melalui jaringan lintas wilayah bahkan lintas negara.

Indonesia sesungguhnya telah menyatakan komitmen yang kuat untuk melawan praktik tersebut. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memerintahkan negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, amanat yang kemudian diterjemahkan melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pemerintah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO melalui Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 beserta perubahannya, sementara di tingkat daerah Pemerintah Provinsi Jakarta membentuk gugus tugas melalui Pergub Nomor 218 Tahun 2010 yang kemudian digantikan Pergub Nomor 64 Tahun 2019.

Komitmen tersebut juga tampil dalam kebijakan luar negeri. Indonesia telah meratifikasi Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children atau Protokol Palermo melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa perlindungan negara terhadap perdagangan anak harus lebih kuat. Dalam konteks perdagangan anak, pembuktian tidak lagi bergantung pada adanya ancaman, kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan posisi rentan sebagaimana pada korban dewasa. Perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan, atau penerimaan anak untuk tujuan eksploitasi pada dasarnya sudah cukup untuk membentuk tindak pidana perdagangan orang; persetujuan anak atau keluarganya tidak dapat dijadikan alasan pembenar eksploitasi.

Arsitektur Hukum yang Berubah

Sejak 2 Januari 2026, arsitektur hukum pemberantasan perdagangan orang memasuki fase baru. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, yang semula memuat rumusan utama tindak pidana perdagangan orang, tidak lagi berlaku karena materi pokoknya telah diintegrasikan ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Namun demikian, perubahan ini bukan berarti pencabutan menyeluruh atas Undang-Undang TPPO. Ketentuan khusus mengenai perlindungan saksi dan korban, restitusi, rehabilitasi, pemulangan, reintegrasi sosial, pencegahan, gugus tugas, hukum acara, dan partisipasi masyarakat tetap berlaku. Konsekuensinya, penanganan perkara TPPO kini harus membaca dua lapis hukum secara terpadu: KUHP Nasional untuk rumusan tindak pidana pokok dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 untuk rezim perlindungan korban serta ketentuan khusus lainnya. Konstruksi dua lapis ini tidak boleh menimbulkan kebingungan atau mengurangi perlindungan; harmonisasi penafsiran diperlukan agar perubahan hukum pidana materiel tidak memutus pendekatan berbasis korban yang telah dibangun berlapis.

Perdagangan orang karena itu tidak bisa ditangani hanya dengan menemukan pasal yang tepat untuk menghukum pelaku. Sistem hukum harus mampu menyelamatkan, memulihkan, dan mengembalikan korban ke kehidupan yang bermartabat. Pada titik inilah, kerja lembaga penegak hukum, pemerintah daerah, dan gugus tugas diuji: apakah regulasi yang ada hanya menjadi katalog norma atau benar-benar menjelma perangkat perlindungan yang hidup.

Jakarta: Magnet sekaligus Ruang Kerentanan

Sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, transportasi, pendidikan, dan mobilitas penduduk, Jakarta memiliki posisi strategis sekaligus rentan. Kota ini menjadi magnet bagi pencari kerja, pelajar, pekerja domestik, dan pendatang dari berbagai daerah, sehingga daya tarik ekonominya dapat dimanfaatkan jaringan perdagangan orang untuk menawarkan pekerjaan, pendidikan, perkawinan, atau kehidupan yang diklaim lebih baik. Jakarta tidak hanya berpotensi menjadi daerah tujuan, tetapi juga daerah transit, penampungan, dan rujukan korban dari wilayah lain karena posisinya sebagai simpul transportasi.

Perkembangan teknologi kian memperluas kerentanan tersebut. Para perekrut tidak lagi perlu mendatangi rumah korban, melainkan dapat membangun kedekatan melalui media sosial, menawarkan pekerjaan palsu, memanipulasi hubungan emosional, dan memindahkan korban melalui jaringan yang bergerak cepat dan anonim. Anthony Giddens dalam The Consequences of Modernity (1990) menyebut risiko seperti ini sebagai manufactured risks, yaitu risiko yang lahir dari kemajuan modernitas itu sendiri, ketika teknologi informasi, keterbukaan ekonomi, dan mobilitas manusia menciptakan sekaligus peluang pembangunan dan infrastruktur baru bagi kejahatan yang semakin tersembunyi.

Perubahan ini dapat pula dijelaskan dengan teori masyarakat risiko oleh Ulrich Beck dalam Risk Society: Towards a New Modernity (1992). Beck berpendapat bahwa modernitas tidak hanya memproduksi kesejahteraan, tetapi juga risiko-risiko baru sebagai konsekuensi dari keberhasilan modernisasi. Klaus Rasborg dalam Ulrich Beck: Theorising World Risk Society and Cosmopolitanism (2021) menggarisbawahi bahwa masyarakat modern menghadapi ancaman yang justru lahir dari keberhasilan globalisasi ekonomi dan revolusi teknologi informasi, ketika teknologi bukan sekadar alat pembangunan, tetapi medium bagi kejahatan lintas negara yang semakin sulit dikendalikan.

Gugus Tugas Jakarta: dari Forum Koordinasi ke Perangkat Perlindungan

Sebagai kota kosmopolitan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merespons kejahatan perdagangan orang dengan memperbarui kelembagaan gugus tugas dari Pergub Nomor 218 Tahun 2010 menjadi Pergub Nomor 64 Tahun 2019. Regulasi ini membedakan Gugus Tugas tingkat provinsi, kota administrasi, dan kabupaten administrasi Kepulauan Seribu, dengan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk sebagai sekretariat tingkat provinsi dan suku dinas terkait sebagai kesekretariatan di tingkat kota serta kabupaten. Pergub tersebut juga mengatur koordinasi, pemantauan, evaluasi, pembiayaan, dan pembagian tugas secara lebih sistematis dibanding pengaturan sebelumnya.

Namun, pembaruan kelembagaan tidak otomatis melahirkan respons cepat dan perlindungan efektif. Gugus tugas tidak boleh berhenti sebagai forum administratif yang hanya aktif ketika rapat dijadwalkan atau kasus mendapat perhatian publik. Ia harus berevolusi menjadi perangkat perlindungan yang memiliki kejelasan mandat, standar waktu respons, dan indikator kinerja yang terukur sejak laporan pertama diterima.

Ketika Seorang Siswi Kelas IX Hilang Sepuluh Bulan

Sebuah perkara yang penulis dampingi sebagai advokat menggambarkan jarak antara ketersediaan regulasi dan perlindungan nyata di lapangan. Seorang siswi kelas IX meninggalkan rumah pada 3 Agustus 2025 dan dinyatakan hilang; keluarga sudah mendatangi kepolisian, tetapi laporan baru tercatat beberapa hari kemudian, dan setelah berbulan-bulan tanpa perkembangan berarti, penanganan perkara berpindah dari tingkat Polres ke Polsek. Penelusuran kemudian menemukan indikasi bahwa korban berada di lingkungan prostitusi di kawasan Bogor dan beberapa kali dibawa ke kawasan Mangga Besar, Jakarta, dengan jejak perangkat komunikasi mengarah pada seorang laki-laki dewasa yang diduga pernah terlibat perkara serupa.

Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) Polda Metro Jaya akhirnya turut membantu pelacakan dan penanganan perkara. Di sisi lain, sekolah baru memanggil orang tua beberapa minggu setelah menerima informasi kehilangan, sementara pemantauan yang dilakukan tidak segera diikuti laporan resmi, pelibatan Komite Sekolah, atau komunikasi kelembagaan yang kuat dengan kepolisian. Titik balik baru muncul ketika Wakil Wali Kota selaku kepala gugus tugas mengundang dinas pendidikan, sekolah, komite sekolah, dan keluarga pada 7 Mei 2026; sekolah lalu diminta membuat laporan resmi dan mendatangi kepolisian, dan empat hari kemudian anak tersebut berhasil dikembalikan pihak kepolisian kepada keluarga.

Kembalinya korban tentu patut disyukuri, tetapi perkara tidak seharusnya dianggap selesai hanya karena anak telah pulang. Laporan kemudian dicabut, sementara pendalaman terhadap jaringan, proses eksploitasi, kemungkinan korban lain, tanggung jawab pelaku, pemulihan psikologis, dan pemenuhan hak restitusi tidak memperoleh penyelesaian memadai. Dugaan peristiwa perdagangan siswi ini menunjukkan bahwa perdagangan orang merupakan fenomena gunung es: banyak korban tidak melapor karena takut, malu, mengalami stigma, tidak memahami dirinya sebagai korban, atau tidak mengetahui akses bantuan, sementara keluarga dan sekolah terkadang terhambat rasa malu sehingga respons kelembagaan menjadi lambat. Dalam perkara anak, pencabutan laporan tidak boleh dipahami sebagai berakhirnya tanggung jawab negara. TPPO bukan konflik privat antara korban dan pelaku; terlebih jika korbannya anak, negara berkewajiban mengungkap proses perekrutan, pemindahan, penampungan, dan tujuan eksploitasi secara menyeluruh. Kembalinya anak ke rumah harus dilihat sebagai titik awal pemulihan, bukan akhir penanganan.

Mengukur Efektivitas Gugus Tugas TPPO

Kasus di atas memperlihatkan bahwa payung hukum telah tersedia, tetapi batas waktu respons, alur rujukan, pembagian tanggung jawab, dan mekanisme akuntabilitas belum bekerja konsisten. Rapat evaluasi yang hanya diwajibkan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun terlalu jarang untuk menghadapi kejahatan yang modusnya berubah cepat dan memanfaatkan kemajuan teknologi. Dalam kerangka analisis kebijakan, William N. Dunn dalam Public Policy Analysis (2012) menyebut efektivitas, efisiensi, kecukupan, pemerataan, dan responsivitas sebagai ukuran utama evaluasi kebijakan. Dengan kerangka tersebut, keberhasilan Gugus Tugas TPPO di Jakarta semestinya diukur bukan dari berapa banyak rapat yang digelar, tetapi dari seberapa cepat seorang anak ditemukan, seberapa aman korban dilindungi, seberapa utuh jaringan pelaku diungkap, seberapa jauh restitusi terlaksana, dan seberapa baik korban dapat kembali bersekolah serta menjalani kehidupan sosial. Karena itu, beberapa agenda perlu segera dijalankan sebagai langkah perbaikan struktural, bukan sekadar respons ad hoc terhadap kasus yang menjadi sorotan media.

Pertama, memperkuat Gugus Tugas TPPO sebagai pusat koordinasi strategis dengan sekretariat permanen, anggaran memadai, kewenangan jelas, dan indikator kinerja berbasis hasil. Kedua, membangun satu data TPPO yang menghubungkan pemerintah provinsi, kota dan kabupaten administrasi, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, imigrasi, sekolah, fasilitas kesehatan, lembaga layanan anak, dan organisasi masyarakat sipil. Ketiga, menetapkan standar waktu respons untuk menerima laporan, melakukan pencarian, menyediakan pemeriksaan kesehatan, menempatkan korban di rumah aman, memberikan bantuan hukum, dan melaksanakan rujukan.

Keempat, memperkuat kemampuan pelacakan digital pada seluruh tingkatan kepolisian dengan tetap menjaga legalitas dan perlindungan data pribadi. Kelima, memastikan restitusi, rehabilitasi psikologis, kelanjutan pendidikan, serta reintegrasi sosial-ekonomi menjadi komponen wajib dalam penyelesaian setiap perkara TPPO. Pencegahan juga harus dimulai dari sekolah, keluarga, dan kelurahan, melalui literasi digital, pendidikan mengenai relasi yang aman, pengawasan proses perekrutan, penguatan keluarga rentan, dan penyediaan kanal pelaporan yang mudah diakses sebelum anak memasuki situasi eksploitasi.

Jaga Siswi Sekolah, Jaga Jakarta

Pemberantasan perdagangan orang tidak mungkin diserahkan hanya kepada aparat penegak hukum. Pasal 57 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 menempatkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga dalam satu garis tanggung jawab bersama untuk mencegah TPPO. Dalam kerangka ini, gugus tugas bukan sekadar tambahan organisasi, melainkan bentuk kemitraan multi-agensi yang mempertemukan kewenangan, sumber daya, dan informasi berbagai institusi. Gugus tugas harus menjadi perangkat perlindungan yang mampu bergerak sejak laporan pertama, bukan forum yang baru berkumpul setelah kasus berlarut-larut dan mendapat sorotan media. Paul Ricoeur dalam The Just (2003) mengingatkan bahwa keadilan memperoleh makna ketika institusi mengakui martabat setiap manusia; hukum yang hanya berhasil memulangkan korban tetapi tidak mengungkap jaringan, tidak memulihkan trauma, dan tidak memastikan masa depan anak belum sepenuhnya menghadirkan keadilan.

Jakarta membutuhkan tata kelola TPPO yang bergerak lebih cepat daripada jaringan pelaku: data yang terhubung, respons yang terukur, sekolah yang aktif, kepolisian yang adaptif, dan layanan korban yang berkelanjutan. Perubahan regulasi mesti diikuti perubahan cara kerja yang nyata di lapangan. Pada akhirnya, melindungi anak dari perdagangan orang bukan hanya menjalankan undang-undang atau memperingati Hari Anti Perdagangan Orang, tetapi juga menegaskan bahwa perlindungan anak adalah investasi paling mendasar bagi ketahanan kota kosmopolitan Jakarta dan masa depan bangsa.

Pemprov DKI Jakarta diharapkan menumbuhkan harapan bahwa martabat anak-anak, para siswa dan siswi di kota ini akan dijaga, sehingga Jakarta dapat melangkah menuju usia lima abad pada 2027 sebagai kota yang adil, manusiawi, dan berkelanjutan.

Topik Menarik