Jika Dikabulkan Hakim, Roy Suryo Akan Sumbangkan Ganti Rugi Rp206 Juta ke Yayasan Sosial

Jika Dikabulkan Hakim, Roy Suryo Akan Sumbangkan Ganti Rugi Rp206 Juta ke Yayasan Sosial

Nasional | okezone | Rabu, 29 Juli 2026 - 13:40
share

JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo melayangkan tuntutan ganti rugi Rp206 juta ke Polda Metro Jaya. Jika dikabulkan, uangnya akan disalurkan ke yayasan sosial.

Tuntutan itu disampaikan Roy Suryo melalui kuasa hukumnya Abdul Gafur Sangadji, usai membacakan surat permohonan praperadilan ketiga terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (29/7/2026).

"Dan insya Allah tadi kami tegaskan juga di hadapan hakim praperadilan, kalau nanti berkenan dikabulkan oleh hakim praperadilan maka uang tersebut akan disumbangkan kepada yayasan sosial," kata Gafur.

Menurutnya, hal ini untuk menepis adanya motif ekonomi yang dituduhkan kepada pihaknya terkait pengajuan praperadilan ketiga tersebut. Langkah hukum yang diambil ini, kata Gafur, untuk memberikan edukasi kepada para pencari keadilan yang keberatan ditahan aparat penegak hukum.

Selain melawan penahanan, pihaknya yang mengajukan praperadilan juga bisa meminta ganti rugi jika permohonan keberatan atas penahanannya dikabulkan.

"Pertama adalah mohonkan itu melalui praperadilan dan ketika dikabulkan saudara mohonkan lagi yang kedua yaitu ganti kerugian supaya ini menjadi pembelajaran kepada aparat penegak hukum tidak abuse of power, tidak menggunakan diskresi sewenang-wenang, dan tidak menggunakan kewenangannya secara melanggar hukum meskipun mereka mempunyai kewenangan itu," ujarnya.

"Tetapi karena kita adalah negara hukum, maka kewenangan itu harus by law, bukan by permintaan, bukan juga by perintah ya," sambungnya.

Sebelumnya, Roy Suryo menuntut ganti rugi dalam praperadilan ketiga di PN Jakarta Selatan. Dalam gugatan ini, ia menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta kepada termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya.

"Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon: kerugian materiil sebanyak Rp106 juta, kerugian imateriil sebanyak Rp100 juta. Total kerugian Rp206 juta," kata salah satu kuasa hukum Roy Suryo saat membacakan surat permohonan di PN Jaksel, Rabu.

Disebutkan, Roy Suryo mengalami kerugian materiil imbas dari penahanan yang dilakukan terhadap yang bersangkutan selama empat hari. Salah satunya terkait tidak adanya pemasukan dari kanal Youtube pribadinya.

"Hilangnya pendapatan per hari. Bahwa apabila diperhitungkan berdasarkan perkiraan penghasilan rata-rata per hari dari Pemohon dari tayangan akun YouTube Roy Suryo Official Channel adalah minimal atau setidaknya Rp3 juta per hari, dikalikan jumlah hari penahanan yaitu 4 hari, sehingga total adalah 4 dikali Rp3 juta menjadi Rp12 juta," ujarnya.

Kerugian lainnya berupa biaya konsultasi hukum dan litigasi advokat yang besarannya Rp5 juta per hari. Jumlah tersebut dikalikan empat hari menjadi Rp20 juta.

Kemudian, biaya litigasi tim advokasi sebanyak 11 orang untuk satu paket praperadilan sebesar Rp30 juta. Selanjutnya, biaya transportasi dan makan bagi 11 orang tersebut selama delapan hari mencapai total Rp44 juta.

"Maka kerugian imateriil berupa serangan terhadap kehormatan, beban psikologis, rasa cemas, dan stigma sosial akibat pemberitaan media yang masif menjadi faktor pemberat yang melandasi kompensasi sepantasnya dan seyogianya menyentuh angka setidaknya Rp100 juta," ucapnya.

Topik Menarik