IPW Sebut Dokter Tifa Menang karena Kelalaian Jaksa, Yakin Persidangkan Akan Lanjut

IPW Sebut Dokter Tifa Menang karena Kelalaian Jaksa, Yakin Persidangkan Akan Lanjut

Nasional | sindonews | Rabu, 29 Juli 2026 - 21:55
share

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai perkara dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tetap akan berlanjut ke persidangan.

Menurutnya, putusan sela yang menguntungkan Dokter Tifa terjadi karena adanya kelalaian jaksa dalam menyusun surat dakwaan, bukan karena pokok perkara telah selesai.

Baca juga: Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya

Dalam program Rakyat Bersuara yang disiarkan iNews, Selasa (29/7/2026), Sugeng menyatakan jika perkara tersebut merupakan perkara pidana yang akan diproses sesuai sistem peradilan pidana.

"Iya, ini kasus tetap akan masuk ke pengadilan ya. Dan ini adalah kasus pidana. Karena prosesnya dalam sistem peradilan pidana terpadu sudah jelas. Mulai dari polisi, jaksa, ke pengadilan. Ini bukan yurisdiksi peradilan lain, ini pidana," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, putusan sela yang sebelumnya dikabulkan majelis hakim merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk menguji profesionalisme aparat penegak hukum.

Baca juga: Kejagung Ungkap Alasan Limpahkan Lagi Perkara Dokter Tifa ke PN Jaktim usai Eksepsi Dikabulkan

"Kalau kemarin ada putusan sela, itu bagian daripada hak yang diberikan oleh hukum dan juga menguji yang namanya profesionalisme dari penegak hukum, untuk dia profesional dan cermat. Jadi memang ada kemenangan dari Dokter Tifa karena kelalaian ini, kelalaian dari jaksa," ujarnya.

Ia mengatakan, setelah dakwaan diperbaiki, perkara tetap dapat diajukan kembali ke pengadilan. Bahkan, Sugeng menilai jaksa yang menangani perkara tersebut sebaiknya diganti karena melakukan kesalahan mendasar. "Karena ini adalah kesalahan elementer yang sangat mendasar. Dua rezim hukum yang berbeda dijadikan satu, KUHP baru dengan lama. Itu kesalahan yang elementer," ucapnya.

Ia menambahkan, pengadilan menjadi forum untuk memastikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum, sehingga perkara harus diselesaikan melalui proses persidangan.

"Maka pengadilan ini adalah sarana untuk memastikan beberapa prinsip, satu kepastian hukum, kedua keadilan, dan kemanfaatannya supaya tidak ada main hakim sendiri. Semua harus diselesaikan melalui pengadilan," tuturnya.

Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan, pokok perkara yang diperiksa pengadilan nantinya bukan untuk memutus secara langsung apakah ijazah Jokowi asli atau palsu. Namun, menurut dia, pembuktian terkait tuduhan tersebut tetap akan menjadi materi yang diuji dalam persidangan karena berkaitan dengan unsur dugaan fitnah yang didakwakan kepada Dokter Tifa.

"Dakwaan di dalam dakwaan jaksa yang menjadi dasar pemeriksaan satu perkara pidana di pengadilan, tidak ada dalam petitumnya, tuntutannya, itu menyatakan ijazah asli atau palsu. Tetapi menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, makanya diperiksa. Tindak pidana pencemaran atau fitnah," katanya.Meski demikian, Sugeng mengatakan pembuktian mengenai tuduhan ijazah palsu tetap akan menjadi bagian dari persidangan karena menjadi dasar laporan yang diajukan pelapor.

"Mengapa kemudian ini memeriksa soal ijazah palsu atau tidak? Karena korban merasa dituduh oleh terdakwa bahwa ijazahnya palsu. Maka untuk memulihkan kehormatannya dia melapor. Oleh karena itu, perkara ini menjadi perdebatan palsu atau tidak sebagai materi muatan," ujarnya.

Menurut Sugeng, jaksa maupun pihak terdakwa sama-sama akan menghadirkan alat bukti, saksi, dan ahli untuk mendukung argumentasi masing-masing. Selanjutnya, hakim akan menilai seluruh pembuktian tersebut sebelum menjatuhkan putusan.

"Nanti, kalau palsu atau tidak, tetap dalam putusannya hanya dua: menyatakan terdakwa terbukti, atau menyatakan tidak terbukti," tuturnya.

Topik Menarik