LSAK Sarankan Jaksa Agung Tetap Tegas dan Jaga Profesionalisme Penegakan Hukum

LSAK Sarankan Jaksa Agung Tetap Tegas dan Jaga Profesionalisme Penegakan Hukum

Nasional | sindonews | Rabu, 29 Juli 2026 - 19:49
share

Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menyarankan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membuktikan komitmen dan ketegasannya dalam memimpin Korps Adhyaksa, khususnya saat menghadapi kasus yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA). Peneliti LSAK Ahmad A. Hariri mengimbau agar penanganan kasus ini dijadikan prioritas utama yang ditangani secara profesional dan objektif.

Langkah tersebut dinilai krusial agar Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat membuktikan integritasnya dan tetap menjalankan fungsi penegakan hukum tanpa tersandera persoalan internal.

Baca juga: Hari Ketiga Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah Dikunjungi Keluarga dan Dikirimi Makanan

"Maka kasus ini harus menjadi fokus prioritas Jaksa Agung. Bukan sekadar penuntasan secara cepat, namun harus benar-benar menunjukkan profesionalisme dan objektivitas pada penanganan perkara," ujar Hariri dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).

Dia berpendapat, publik menantikan bukti nyata dari komitmen Jaksa Agung yang sebelumnya dikenal tak segan menindak jajaran yang bermasalah.

"Publik ingin pembuktian langsung dari diri Jaksa Agung. Statement ST Burhanuddin yang dulu sangat tegas mengancam dan menindak anak buahnya yang bermasalah, harus tetap tegas dan terbukti sesuai ucapan dan tindakan," tegasnya.

Baca juga: Usut Perkara TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Kejagung Periksa 7 Orang Saksi

Ia menuturkan, sebagai simbol utama di Gedung Bundar, keberanian Jaksa Agung untuk bersikap terbuka dan membenahi lembaganya sendiri menjadi kunci utama agar Kejaksaan Agung bisa kembali dipercaya dan mendapat dukungan masyarakat.

Meski pemberantasan korupsi merupakan amanat undang-undang, LSAK memberi catatan kritis bahwa penanganan kasus internal ini menjadi ujian krusial bagi citra institusi.

Jika tidak ditangani secara profesional, maka kepercayaan publik akan makin tergerus. "Kalau penanganan kasus eks Jampidsus tidak dilaksanakan secara profesional, publik tetap menganggap Kejagung sebagai sapu kotor yang tidak mungkin benar-benar membersihkan kotoran,” pungkasnya.

Topik Menarik