Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut

Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut

Nasional | sindonews | Kamis, 23 Juli 2026 - 13:47
share

Kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa persidangan atas terdakwa, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa tidak berhenti sepenuhnya meski hakim telah mengabulkan eksepsinya melalui putusan sela, pada Kamis (23/7/2026). Ia menilai putusan sela hakim hanya menilai dakwaan JPU tidak cermat bukan membuktikan terdakwa bersalah atau tidak.

"Kalau kita cermati, yang dipersoalkan tadi adalah dakwaan dianggap batal demi hukum karena obscuur libel , yaitu disebabkan karena adanya penggunaan pasal KUHP lama dan KUHP baru secara substansi dalam sebuah dakwaan subsider," kata kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Baca juga: Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus SayaIa menjelaskan bahwa JPU memiliki dua opsi setelah pengucapan putusan sela ini, yakni mengajukan banding ke pengadilan tinggi atau memperbaiki dakwaan tersebut.

Dia lebih berharap JPU melakukan perbaikan agar dakwaan lebih sempurna, sehingga pemeriksaan perkara dapat bergulir kembali di pengadilan."Jadi kembali lagi ini lebih kepada koreksi dari bentuk dakwaan yang dianggap obscuur libel dan tidak berkaitan dengan terhentinya perkara ini. Perkara tetap bisa berlanjut dan jaksa tinggal memperbaiki dakwaannya," sambungnya.

Baca juga: Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Sekadar diketahui, mejelis hakim menyoroti penyusunan surat dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua subsider mencantumkan dua pasal yang mengatur delik yang sama persis, tetapi berasal dari dua rezim hukum yang berbeda. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan ketidakjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan untuk menjerat terdakwa.

Adapun kedua dakwaan yang disorot yakni Kesatu subsider dalam Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan Kedua subsider dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP lama atau WvS.

Rivai meyakini JPU hanya membutuhkan waktu paling lama dua hari untuk memperbaiki dakwaan tersebut. Setelah perbaikan rampung, maka berkas perkara ini kembali dilimpahkan ke PN Jaktim."Kalau mau perbaiki satu-dua hari pun selesai. Tinggal diperbaiki, ajukan lagi, itu kembali ke pihak jaksa. Tapi kembali lagi kita hormati, tentunya mereka harus ada apa, semacam ekspos internal untuk membahas lebih lanjut dan menentukan perbaikan konstruksi pasalnya seperti apa," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Rivai menegaskan pihaknya menghargai keputusan Majelis Hakim dalam menerima eksepsi terdakwa dokter Tifa.

"Tentunya kami menghargai putusan yang telah diucapkan karena bagaimanapun putusan tersebut adalah bagian dari koreksi check and balance sebuah proses hukum yang sedang berlangsung," tandasnya.

Topik Menarik