Kasus Dugaan Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Mobil Alphard
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Alphard yang diduga terkait perkara korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
Mobil mewah tersebut diduga merupakan pemberian dari salah satu tersangka, Alvonsus Gani (ALG), selaku Direktur Utama Meconel Sistim Instrument, yang berkaitan dengan proyek di PT Air Minum Giri Menang (AMGM).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan dalam rangkaian penggeledahan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
"Salah satu yang dilakukan penyitaan dalam kegiatan ini yakni satu unit mobil Toyota Alphard, yang diduga diterima Bupati LAZ dari ALG selaku pihak swasta, terkait proyek-proyek di PT AMGM (PT Air Minum Giri Menang)," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Menurut Budi, penggeledahan masih berlangsung. KPK melakukan langkah tersebut untuk mencari alat bukti tambahan setelah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (20/7/2026).
"Kegiatan masih berlangsung, kami akan update kembali perkembangannya," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang meliputi benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi.
Selain Zaini, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman (SUD), serta Direktur Utama Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani (ALG), sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lombok pada Senin (20/7/2026).
"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu LAZ, SUD, dan ALG," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers penahanan, Selasa (21/7/2026).
Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebut Ada Pihak yang ‘Goreng’ Isu untuk Destabilisasi, Dasco: Jangan Terprovokasi!
Dalam perkara ini, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Keduanya juga dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan suap.
Sementara itu, Alvonsus Gani selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.










