Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina

Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina

Nasional | sindonews | Kamis, 23 Juli 2026 - 13:33
share

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan tindakan deportasi terhadap warga negara Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad merupakan persoalan pidana dan tidak berkaitan dengan sikap Indonesia terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina. Juru Bicara Kemlu Vahd Nabyl Achmad Mulachela mengatakan pemerintah telah memberikan penjelasan melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra terkait kasus tersebut.

"Sebagaimana sudah disampaikan juga oleh Bapak Menko Bapak Yusril (Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, and Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra) bahwa isu ini murni adalah isu yang tidak terkait dengan hubungan kita dengan Palestina tapi merupakan isu pidana," kata Nabyl di Kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Nabyl menyatakan bahwa posisi Indonesia dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina tidak berubah. "Dan kita ketahui bahwa sikap Indonesia dalam mendukung perjuangan Palestina tidak berubah, dan sebagai kementerian focal point menangani hal ini Bapak Menko sudah memberikan penjelasan yang cukup jelas dan kita dari Kemlu mengikuti hal tersebut," ujarnya.

Baca juga: Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menyatakan Abdul Karim Raeq Miqdad yang ditangkap Polri dan dideportasi ke Siprus bukan seorang ulama maupun aktivis kemanusiaan Gaza. Pemerintah menyebut Abdul Karim merupakan buronan NCB Interpol Nicosia terkait dugaan tindak pidana terorisme.

Baca juga: Profil Sheikh Miqdad, Ulama Palestina yang Ditangkap Pasukan Indonesia dan Dikhawatirkan Diserahkan ke Israel

Polri juga membantah narasi yang menyebut Abdul Karim sebagai aktivis Palestina. Divisi Hubungan Internasional Polri menyatakan yang bersangkutan ditangkap karena berstatus buronan Interpol dan kemudian dideportasi ke Siprus.

Topik Menarik