PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni buka suara merespons langkah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait ucapannya ‘lu punya otak nggak’ kepada wartawan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung). Sahroni menilai langkah itu merupakan hak hukum setiap warga negara, termasuk para jurnalis.
Sehingga menempuh jalur hukum merupakan mekanisme yang sah. “Pelaporan itu adalah hak teman-teman wartawan, dalam hal ini PWI. Kalau mereka merasa ada ucapan yang diduga menghina atau menyasar golongan profesi tertentu, ya negara memang menyediakan mekanisme hukum untuk mengujinya,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
“Selanjutnya serahkan kepada kepolisian untuk menilai apakah perkara ini memenuhi unsur pidana atau tidak. Dan ingat, polisi harus bertindak sesuai temuan hukum, bukan berdasarkan narasi publik,” sambungnya.
Baca juga: Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Sahroni juga meminta penyidik Polda Metro Jaya menangani perkara tersebut secara profesional dan tidak terpengaruh oleh opini yang berkembang di ruang publik. “Pokoknya saya yakin polisi akan mengusut laporan ini secara transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan spekulasi yang berkembang di medsos,” ujarnya.“Bang Hotman sebenarnya sudah menyampaikan permintaan maaf, namun kelanjutan laporan itu tentu sepenuhnya ada di tangan pelapor dan penyidik. Yang terpenting, biarkan proses hukum berjalan sesuai koridornya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan yang dilakukan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan setelah laporan diterima, petugas saat ini masih mempelajari lebih dulu terkait materi yang dilaporkan PWI selaku pelapor.
“Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2026).
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Adapun laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Senin 20 Juli 2026.
Pelapor dalam hal ini adalah Anrico Pasaribu selaku Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, melaporkan Hotman Paris dengan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023. Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan, pihaknya memutuskan menempuh jalur hukum karena menilai pernyataan tersebut telah menyinggung profesi wartawan.
Menurutnya, permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman belum cukup. “Jadi untuk itu kita dari PWI, Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak gitu loh ya. Seperti kita ketahui wartawan tuh cerdas-cerdas loh,” kata Edison kepada wartawam di Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026).










