Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?

Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?

Nasional | sindonews | Selasa, 21 Juli 2026 - 15:25
share

RamdansyahAlumni Kriminologi FISIP UI dan Advokat TPDT

DALAM beberapa tahun terakhir, ruang sidang Indonesia semakin sering dipenuhi perkara yang bergantung pada bukti elektronik. Perkembangan kecerdasan buatan, forensik digital, dan media sosial telah mengubah wajah penegakan hukum pidana. Jika dahulu penyidik memburu sidik jari, barang bukti fisik, dan saksi mata, kini perhatian beralih kepada jejak digital, metadata, rekaman elektronik, hingga hasil analisis ilmiah terhadap dokumen digital.

Pergeseran ini merupakan konsekuensi logis dari kemajuan teknologi. Namun, di balik perubahan tersebut muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah hukum pidana masih mengadili perbuatan yang memenuhi unsur delik, atau perlahan mulai mengadili cara berpikir yang melahirkan suatu pendapat?

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memang dibentuk untuk melindungi integritas informasi elektronik dan menindak penyalahgunaan ruang digital. Akan tetapi, apabila penerapannya bergeser dari pembuktian manipulasi data elektronik menuju penilaian atas validitas metode ilmiah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya sikap kritis warganegara, tetapi batas kewenangan negara dalam memutuskan apakah suatu proses penalaran ilmiah dapat dijadikan objek pertanggungjawaban pidana.

Pertanyaan itu memperoleh relevansinya dalam perkara yang melibatkan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) dan Roy Suryo. Di persidangan, fokus penuntut umum tidak hanya tertuju pada objek digital yang dipersoalkan, tetapi juga pada metode analisis, argumentasi ilmiah, dan proses penalaran yang digunakan untuk menarik suatu kesimpulan.

Fenomena tersebut menghadirkan persoalan yang melampaui perkara individual. Ia menyentuh batas yang sangat mendasar dalam negara hukum: sejauh mana hukum pidana dapat memasuki wilayah ilmu pengetahuan tanpa menggeser kebebasan akademik yang dijamin konstitusi.

Di titik inilah, perkara ini layak dibaca bukan semata sebagai sengketa hukum, melainkan sebagai refleksi tentang hubungan antara ilmu pengetahuan, kebebasan akademik, dan negara hukum demokratis.

Membedakan Manipulasi Data dan Interpretasi Ilmiah

Persoalan paling mendasar dalam perkara yang melibatkan dr. Tifa dan Roy Suryo sesungguhnya bukan terletak pada benar atau salahnya suatu kesimpulan ilmiah, melainkan pada batas antara manipulasi terhadap data elektronik dan interpretasi atas data elektronik.

Perbedaan ini tampak sederhana, tetapi memiliki konsekuensi yang sangat besar dalam hukum pidana. Yang dipidana oleh hukum pidana seharusnya adalah tindakan terhadap data elektronik. Yang diperdebatkan dalam ilmu pengetahuan justru cara membaca data tersebut. Ketika keduanya dipertukarkan, negara memasuki wilayah yang selama ini menjadi ruang akademik.

Perbedaan tersebut sejalan dengan konstruksi normatif Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur perbuatan melawan hukum berupa manipulasi terhadap Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik sehingga seolah-olah merupakan data yang autentik. Rumusan norma itu berorientasi pada perbuatan terhadap objek digital, bukan pada penilaian terhadap metode ilmiah yang digunakan seseorang untuk membaca objek tersebut.

Perluasan makna manipulasi hingga mencakup perbedaan interpretasi atau kesimpulan akademik berpotensi mengaburkan batas yang telah ditetapkan oleh asas legalitas. Dalam hukum pidana, norma harus ditafsirkan secara ketat (lex stricta), bukan diperluas melalui analogi yang justru mengurangi kepastian hukum.

Perhatian Penuntut Umum tidak hanya menelusuri keberadaan informasi elektronik, tetapi juga menggali metode analisis, dasar argumentasi, hingga proses penalaran yang digunakan dalam menyampaikan pendapat kepada publik.

Perluasan objek pembuktian inilah yang memunculkan persoalan epistemologis. Rangkaian pertanyaan mengenai analisis digital, video, podcast, dan penjelasan ilmiah menunjukkan bahwa perhatian penyidikan tidak berhenti pada keberadaan data elektronik, melainkan juga menyentuh cara data tersebut dipahami dan dijelaskan.

Persoalannya bukan terletak pada kewenangan penyidik dan penuntut umum untuk menggali fakta, melainkan pada batas sejauh mana proses berpikir ilmiah dapat dijadikan bagian dari pembuktian pidana tanpa menggeser fungsi hukum itu sendiri.Karena itu, tantangan terbesar penegakan UU ITE di era digital bukanlah memperluas objek penyidikan hingga menjangkau seluruh proses berpikir seseorang, melainkan menjaga agar pembuktian tetap berfokus pada unsur-unsur delik yang dirumuskan undang-undang. Negara memang berkewajiban menindak manipulasi data elektronik yang merugikan masyarakat.

Namun negara juga berkewajiban memastikan bahwa ruang akademik tetap menjadi tempat yang aman bagi penelitian, pengujian, dan perbedaan pendapat ilmiah. Di sinilah garis batas antara rule of law dan rule by law diuji: apakah hukum digunakan untuk menegakkan norma pidana secara proporsional, atau justru berkembang menjadi instrumen yang tanpa disadari menentukan batas-batas cara berpikir ilmiah.

Hakim Bukan Penentu Kebenaran Ilmiah

Apabila hukum pidana tidak bertugas menentukan benar atau salahnya suatu teori ilmiah, bagaimana pengadilan memperlakukan pendapat para ahli? Pertanyaan ini menjadi semakin penting ketika perkara pidana bergantung pada analisis forensik digital, kecerdasan buatan (artificial intelligence), biometrik, metadata, error level analysis (ELA), maupun berbagai teknik ilmiah lain yang terus berkembang.

Dalam situasi seperti itu, yang dibutuhkan pengadilan bukanlah kemampuan menggantikan komunitas ilmiah dalam menunjukkan kebenaran, melainkan kemampuan menilai apakah metode yang digunakan memenuhi standar keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pelajaran penting mengenai hal tersebut lahir melalui putusan Daubert v. Merrell Dow Pharmaceuticals (1993).

Dalam putusan yang kemudian menjadi tonggak hukum pembuktian modern di Amerika Serikat, Mahkamah Agung menegaskan bahwa hakim tidak cukup hanya menerima atau menolak keterangan ahli berdasarkan reputasi atau gelar akademiknya. Hakim mempunyai fungsi sebagai gatekeeper, yaitu memastikan bahwa metode ilmiah yang diajukan di persidangan benar-benar relevan, reliabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Howard Zonana dalam artikelnya Daubert v. Merrell Dow Pharmaceuticals: A New Standard for Scientific Evidence in the Courts? (1994) menjelaskan bahwa fungsi gatekeeper bukanlah menentukan teori ilmiah mana yang paling benar. Fungsi tersebut bertujuan menjaga agar putusan pengadilan tidak didasarkan pada apa yang disebut junk science, yaitu pendapat yang tampak ilmiah, tetapi sesungguhnya tidak memiliki dasar metodologis yang memadai. Dengan demikian, pengadilan menghormati perkembangan ilmu pengetahuan tanpa kehilangan kewajibannya menjaga kualitas pembuktian.

Dalam putusan Daubert, Mahkamah Agung Amerika Serikat memperkenalkan beberapa indikator yang hingga kini menjadi rujukan penting dalam menilai reliabilitas suatu metode ilmiah. Pertama, metode tersebut harus dapat diuji (testability). Kedua, telah dipublikasikan dan memperoleh peer review. Ketiga, diketahui tingkat kesalahan (known or potential error rate). Keempat, memperoleh tingkat penerimaan tertentu dalam komunitas ilmiah yang relevan (general acceptance). Kriteria-kriteria di atas bukan dimaksudkan untuk membatasi inovasi ilmu pengetahuan, melainkan memastikan bahwa pengadilan mendasarkan putusannya pada metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan pada spekulasi yang dibungkus dengan istilah ilmiah.

Relevansi prinsip tersebut semakin terasa dalam perkara-perkara yang melibatkan bukti elektronik. Dokumen digital yang sama dapat menghasilkan kesimpulan yang berbeda bergantung pada perangkat lunak, kualitas data, teknik pemeriksaan, maupun asumsi metodologis yang digunakan.

Tugas pengadilan adalah memastikan bahwa setiap pendapat ahli dibangun di atas metode yang transparan, dapat diuji, dan terbuka terhadap kritik ilmiah. Dengan cara itulah hukum menghormati ilmu pengetahuan tanpa mengambil alih fungsi komunitas akademik.

Pendekatan ini juga menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan kebebasan akademik. Hukum memperoleh legitimasi karena tetap berpegang pada asas legalitas dan pembuktian yang objektif, sedangkan ilmu pengetahuan tetap memiliki ruang untuk berkembang melalui perdebatan metodologis yang terbuka.

Sebaliknya, apabila pengadilan mulai mengajukan metode ilmiah mana yang boleh digunakan atau kesimpulan akademik mana yang harus dianggap benar, maka batas antara proses hukum dan proses ilmiah akan menjadi kabur. Yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar kualitas pembuktian, tetapi masa depan negara hukum dan independensi ilmu pengetahuan itu sendiri.

Pengalaman Daubert menunjukkan bahwa pengadilan tidak perlu mencari teori ilmiah mana yang benar. Yang perlu diuji adalah apakah metode tersebut transparan, dapat diuji, memperoleh pengakuan komunitas ilmiah, dan memiliki tingkat kesalahan yang dapat dijelaskan. Pendekatan seperti ini dapat menjadi inspirasi bagi pembuktian perkara-perkara digital di Indonesia tanpa menjadikan pengadilan sebagai forum penentu kebenaran ilmiah.Di titik inilah perkara yang melibatkan dr. Tifa dan Roy Suryo memperoleh makna yang lebih luas. Persoalannya tidak berhenti pada sengketa mengenai sebuah dokumen elektronik atau perbedaan hasil analisis digital. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana negara hukum memperlakukan ilmu pengetahuan ketika keduanya bertemu di ruang sidang.

Penutup: Menjaga Negara Hukum, Merawat Ilmu Pengetahuan

Perkara yang melibatkan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) dan Roy Suryo pada akhirnya melampaui kepentingan para pihak yang sedang berhadapan di ruang sidang. Perkara ini menghadirkan pertanyaan yang lebih mendasar tentang bagaimana negara hukum memperlakukan ilmu pengetahuan di era digital. Apakah hukum pidana akan tetap berpegang pada mandatnya untuk menilai perbuatan yang memenuhi unsur delik, atau bergeser menjadi instrumen yang ikut menentukan validitas metode ilmiah dan kebenaran suatu kesimpulan akademik?

Dalam negara hukum demokratis, kedua ranah tersebut harus tetap dibedakan secara tegas. Pengadilan berwenang menguji apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah. Namun pengadilan bukanlah forum untuk menetapkan teori ilmiah mana yang paling benar. Kebenaran ilmiah lahir melalui penelitian, peer review, kritik terbuka, dan kesediaan komunitas akademik untuk terus menguji dirinya sendiri. Ketika batas itu dipertahankan, hukum memperoleh legitimasi, dan ilmu pengetahuan tetap memiliki kebebasan untuk berkembang.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Robert C. Post dalam Democracy, Expertise, and Academic Freedom (2012). Menurut Post, demokrasi tidak hanya memerlukan kebebasan berbicara, tetapi juga kompetensi demokratis (democratic competence), yaitu kemampuan warga negara membentuk penilaian publik berdasarkan pengetahuan yang lahir melalui proses ilmiah yang bebas dari intervensi kekuasaan. Kebebasan akademik bukanlah hak istimewa para akademisi, melainkan bagian dari hak konstitusional yang memungkinkan demokrasi menghasilkan kebijakan yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, pilihan arah penegakan UU ITE akan menentukan wajah negara hukum Indonesia. Negara ini akan kehilangan wibawanya bukan ketika menghormati ilmu pengetahuan, melainkan ketika merasa berwenang menentukan metode ilmiah mana yang boleh dipercaya. Sejak saat itu, yang diadili bukan lagi perbuatan, melainkan cara manusia mencari kebenaran.

Di situlah sesungguhnya kualitas sebuah negara hukum diuji. Negara hukum tidak kehilangan kewibawaannya ketika menghormati ilmu pengetahuan, tetapi justru ketika mengambil alih fungsi ilmu pengetahuan untuk menentukan apa yang harus dianggap benar.

Topik Menarik