Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya akan terus membahas sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) pada masa reses, termasuk RUU Perampasan Aset hingga RUU Ketenagakerjaan. Langkah itu dilakukan lantaran ada sejumlah komisi di DPR RI yang meminta izin untuk melanjutkan pembahasan sejumlah RUU.
"Sudah beberapa komisi yang meminta izin untuk membahas, tetap membahas undang-undang di masa reses. Itu ada Komisi III yang memang sudah dari dua bulan lalu itu kemudian melakukan pembahasan, dalam hal ini menerima partisipasi publik untuk UU Perampasan Aset," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026)
Baca Juga:Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
Selain itu, Dasco menyampaikan, Baleg DPR RI juga akan melanjutkan pembahasan RUU Satu Data Indonesia. Sementara, Komisi V DPR RI akan membahas RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Ya, (RUU) Hak Cipta, Hak Cipta juga. (RUU) Tenaga kerja juga, Tenaga Kerja juga sudah minta untuk justru yang paling akan bahas duluan ini Tenaga Kerja, karena sesudah Perampasan Aset, yang dari Komisi IX minta diketemukan dengan para stakeholder dari buruh," pungkas Dasco.
Diketahui, DPR RI akan memasuki masa reses pada 22 Juli hingga 14 Agustus 2026.










