Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membuka peluang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga ahli dari luar institusi Polri mengisi jabatan tertentu di institusi Polri. Skema tersebut disiapkan sebagai bentuk resiprokal terhadap penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
Hal itu disampaikan Sigit saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Kompolnas di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (10/6/2026).
Sigit menjelaskan, Polri sebelumnya mengusulkan adanya mekanisme timbal balik. Jika anggota Polri dapat ditugaskan di luar struktur kepolisian, maka ASN atau pihak dari luar Polri juga diberi ruang untuk masuk dan mengisi jabatan tertentu di Korps Bhayangkara.
Baca juga: Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
"Jadi kalau Polri ada yang melaksanakan tugas di luar struktur, maka kita juga memberikan ruang agar teman-teman ASN yang ada di luar struktur Polri pun bisa masuk. Namun kemarin belum bisa terakomodir di undang-undang, namun kita akan atur di Peraturan Pemerintah ataupun Perpres sehingga kemudian resiprokal tersebut betul-betul bisa ada," kata Sigit.Menurut Sigit, keterlibatan tenaga dari luar diperlukan pada bidang-bidang yang membutuhkan keahlian khusus yang belum sepenuhnya dikuasai Polri. "Kalau ini memang untuk kemajuan karena memang kita tidak menguasai, tentunya kita juga butuh ahli dari luar yang kita harapkan ini juga bisa lebih baik," ujarnya.
Lihat video: Respons Kapolri soal Pigai Usul Sipil Bisa Isi Jabatan di Polri
Sigit juga mengatakan aturan mengenai penempatan anggota Polri di luar struktur akan diperketat. Anggota Polri hanya dapat bertugas di luar struktur apabila ada permintaan dari instansi terkait atau berdasarkan penugasan presiden.
"Polri hanya bisa melaksanakan tugas di luar struktur apabila diminta. Jadi kalau tidak diminta ya saya juga tidak akan mengirim," katanya.
Sigit menambahkan, pengaturan baru tersebut bukan dimaksudkan untuk mengambil ruang ASN di lembaga lain, melainkan sebagai bentuk kesiapan Polri menjalankan tugas yang masih berkaitan dengan fungsi kepolisian ketika dibutuhkan pemerintah.Selain itu, Sigit menyebut regulasi juga akan memperjelas ketentuan bahwa anggota Polri yang menempati jabatan di luar ketentuan harus mengundurkan diri dari institusi kepolisian.
"Bukannya kita bermaksud untuk kemudian mengganggu ruang ASN Polri di luar struktur, tidak, tapi ini semata-mata karena kami memberikan ruang pada prinsipnya kalau kami dibutuhkan, sepanjang itu sesuai dengan fungsi hal-hal yang menyangkut dengan fungsi kepolisian kita akan melaksanakan," paparnya.
"Ada juga aturan terkait dengan yang di luar itu maka Polri harus berhenti, itu diatur secara lebih jelas. Termasuk juga bagaimana kita melakukan perbaikan terhadap kurikulum pendidikan sehingga kemudian Polri ke depan bisa lebih profesional, lebih humanis dan lebih menghormati hak asasi manusia. Ini juga menjadi bagian yang menjadi catatan penting, termasuk juga penguatan Kompolnas," sambungnya.









