Hakim Perintahkan Barbuk hingga Video CCTV Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan
JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan sejumlah barang bukti dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, untuk dimusnahkan. Perintah itu dibacakan saat hakim membacakan amar putusan terhadap empat terdakwa yang merupakan prajurit TNI.
Duduk sebagai terdakwa, yaitu Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP), dan Lettu Sami Lakka (SL). Dalam amar putusan, Serda Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono 2 tahun 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya 2 tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan penjara.
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan sejumlah barang bukti yang dimusnahkan di antaranya satu buah gelas tumbler warna ungu milik Lettu Budhi. Tumbler itu diduga merupakan tempat penyimpanan air keras sebelum disiramkan kepada Andrie.
"Satu buah gelas tumblr warna ungu milik Terdakwa II (Budhi). Agar tumblr tersebut tidak digunakan kembali dalam hal-hal yang tidak diinginkan, maka tumblr tersebut dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali," ujar Fredy saat membacakan amar putusan, Rabu (10/6/2026).
Selain itu, satu buah flashdisk berisi dua buah video di TKP, satu buah aki bekas, dan satu buah botol berisi cairan pembersih karat juga turut dimusnahkan dengan alasan yang sama.
Fredy mengatakan alasan status barang bukti tersebut perlu ditentukan tak terlepas dari telah rampungnya proses pengadilan kasus itu. Sejauh ini, tambah dia, belum ada instansi penegak hukum lain yang turut meminta barang bukti tersebut.
"Hingga saat ini tidak ada permintaan atas barang bukti tersebut dari instansi penegak hukum lainnya sehingga perlu ditentukan statusnya," tutur dia.
Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendatangi Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (8/6/2026) untuk menyerahkan surat agar Pengadilan Militer menghentikan sidang kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Pasalnya, mereka khawatir Pengadilan Militer memusnahkan barang bukti kasus tersebut.
"Kami kemarin mendengarkan sidang tuntutan, oditurat mengatakan akan meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer untuk memusnahkan barang bukti. Ini kami pandang bisa menghambat proses hukum yang nanti akan berlangsung di Polda Metro Jaya," ujar perwakilan TAUD, Dimas Bagus Arya.









