Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi memberhentikan tetap IWS, hakim Pengadilan Negeri (PN) Cilacap yang diduga menerima suap dalam jabatannya. IWS resmi diberhentikan pada Selasa (9/6/2026).
Ketua Sidang MKH Hakim Agung Hamdi mengatakan, sanksi yang diberikan terhadap IWS lebih rendah daripada yang direkomendasikan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) yang merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat. IWS juga diberikan hak pensiun meski telah diberhentikan.
"Menjatuhkan sanksi terhadap terlapor (IWS) dengan pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Ketua Sidang MKH Hakim Agung Hamdi dikutip, Rabu (10/6/2026).
Baca juga: Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Agung mengatakan perkara suap IWS terjadi pada 2023 yang saat itu bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Cilacap. IWS diduga menerima uang Rp15 juta dari advokat terkait perkara yang ditanganinya. Tak hanya itu, IWS juga berusaha mempertemukan salah satu pihak yang berperkara dengan ketua majelis di luar persidangan yaitu Hakim ASS yang juga telah diberikan sanksi berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun pada Sidang MKH, 26 Mei 2026.Selain itu, IWS juga berjanji membantu penanganan perkara dengan meminta dan meminjam sejumlah uang kepada advokat di Cilacap. Menurut hasil laporan dari pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA terungkap bahwa IWS juga melakukan perbuatan asusila yang tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang hakim karena merendahkan martabat hakim.
Dalam pembelaannya, IWS membenarkan telah menerima uang Rp15 juta dari advokat yang berperkara. Namun, dalam pengakuannya IWS telah mengembalikan sebagian uang tersebut sebelum diperiksa Bawas MA.
IWS juga tidak membantah telah berusaha mempertemukan salah satu pihak berperkara dengan ASS karena alasan pertemanan. Namun, sesampainya di rumah dinas ASS, suami ASS juga mengusir IWS. IWS mengaku khilaf dan perbuatan tersebut baru sekali itu dilakukan.
IWS mengakui hanya pernah meminjam uang Rp2-3 juta kepada salah satu advokat karena uang tersebut digunakan untuk membayar pengobatan orang tuanya yang sedang sakit. Namun, dia menegaskan utang tersebut telah dilunasi.
Terkait menjanjikan penanganan perkara kepada para advokat dengan meminta uang, IWS mengaku bahwa hal itu hanya merupakan candaan semata dan tidak pernah terjadi.
"Saya mengakui kesalahan dan kekhilafan serta mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya. Mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan saya," kata IWS.









