Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian

Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian

Nasional | sindonews | Rabu, 10 Juni 2026 - 14:43
share

Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang telah disahkan DPR telah mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus menjawab kebutuhan institusi kepolisian dalam menghadapi tantangan dan tugas kepolisian yang semakin berat dimasa mendatang. Berbagai substansi penting dalam regulasi tersebut menunjukkan upaya untuk menyeimbangkan kepentingan anggota Polri dengan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami melihat RUU Polri yang telah disahkan DPR pada prinsipnya sudah mengakomodasi kepentingan masyarakat dan juga kebutuhan institusi kepolisian. Sejumlah isu strategis yang selama ini menjadi perhatian publik maupun anggota Polri telah mendapatkan pengaturan yang lebih jelas," ujar Pemerhati Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Edi Saputra Hasibuan, Rabu (10/6/2026).

Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menjelaskan salah satu aspek penting yang diatur adalah mengenai usia pensiun anggota Polri. Untuk Bintara dan Tamtama berusia 59 tahun dan perwira 60 tahun. Khusus untuk bintang 4 bisa diperpanjang 1 tahun apabila dibutuhkan Presiden.

Baca juga: Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU

Menurut Dosen Pascasarjana ini, pengaturan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap meningkatnya usia harapan hidup serta kebutuhan organisasi untuk memanfaatkan pengalaman dan kompetensi anggota yang masih produktif.Selain itu, RUU Polri juga memberikan perhatian terhadap jaminan keselamatan dan perlindungan bagi anggota Polri dalam menjalankan tugas. Edi menilai penguatan aspek kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi personel sangat penting mengingat tingginya risiko yang dihadapi anggota kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Lihat video: DPR Sahkan UU Polri Baru, Anggota Polri Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil

"Kami melihat RUU Polri ini menujukkan negara hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat dan juga dan jaminan keselamatan kepada anggota Polri yang setiap hari bertugas di lapangan menghadapi berbagai ancaman dan risiko pekerjaan dalam menjalankan tugas," katanya.

Selain itu, Edi juga mengapresiasi adanya pengaturan yang lebih jelas mengenai penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga negara. Menurut Edi, ketentuan tersebut akan memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari polemik yang selama ini muncul terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.

"Penempatan anggota Polri di kementerian atau lembaga negara perlu memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir. Dengan pengaturan yang tegas, mekanisme penugasan dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel," jelasnya.

Edi menambahkan dirinya juga menyambut positif penguatan fungsi dan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). RUU Polri tersebut merupakan langkah positif untuk meningkatkan akuntabilitas dan pengawasan terhadap kinerja Polri.

"Kita melihat ada sejumlah perubahan yang sangat mendasar, khususnya dari segi keanggotaan yang tadinya adalah tiga menteri dan kini ditunjuk langsung presiden. Penguatan Kompolnas sangat penting sebagai bagian dari mekanisme pengawasan eksternal. Penguatan Kompolnas sudah barang tentu akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendorong profesionalisme dan transparansi institusi Polri," tegasnya.

Edi berharap implementasi ketentuan-ketentuan dalam undang-undang tersebut dapat berjalan secara efektif sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat, memperkuat profesionalisme anggota, serta mewujudkan tata kelola kepolisian yang modern, transparan, dan akuntabel.

Topik Menarik