Disanksi Imbas Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember: Saya Menyesal, Mohon Maaf
Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra memberikan teguran keras dan terakhir kepada anggota DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi lantaran merokok dan bermain gim saat rapat. Achmad Syahri menyatakan, akan menaati putusan tersebut.
"Saya taat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Partai," ujar Syahri usai jalani sidang etik di DPP Partai Gerindra, Jumat (15/5/2026).
Kendati demikian, Syahri pun mengaku menyesali perbuatannya yang merokok dan bermain gim saat rapat. Ia pun meminta maaf pada publik. "Saya menyesal, mungkin ada salah saya mohon maaf. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan. Makasih," katanya.
Baca juga: Ketua DPRD Kepri Naik Moge Tanpa Helm dan SIM, Majelis Kehormatan Gerindra Beri Teguran Tertulis
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Partai Gerindra memberikan teguran keras dan terakhir terhadap anggota DPRD Jember Achmad Syahri As-Siddiq. Sanksi itu diberikan atas perbuatan Syahri yang merokok dan bermain gim saat rapat berlangsung.Keputusan itu diberikan dalam sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang digelar di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).
Lihat video: Usai Viral Main Game & Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf!
"Mengadili. Menyatakan saudara Achmad Syahri As-Siddiq selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra," kata pimpinan sidang Fikrah Auliurrahman saat baca amar putusan.Fikrah menyatakan, pihaknya memberi teguran keras dan terakhir terhadap Syahri. Bahkan, Gerindra tak akan segan memberi sanksi pemberhentian terhadap Syabri bila melakukan pelanggaran lagi.
"Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Achmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," ujar Fikrah.
"Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember," katanya.










