Sule Menang, Pengadilan Tolak Permohonan Ahli Waris Teddy Pardiyana

Sule Menang, Pengadilan Tolak Permohonan Ahli Waris Teddy Pardiyana

Gaya Hidup | sindonews | Jum'at, 8 Mei 2026 - 16:14
share

Permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana, ditolak Pengadilan Agama Bandung.Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Rizky Febian, Bahyuni Zaili.

Ia menyatakan majelis hakim memberikan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

"Itu permohonan dinyatakan tidak diterima (NO)," kata Bahyuni Zaili saat dikonfirmasi awak media belum lama ini.

Adapun alasan penolakan majelis makim, Bahyuni menyebut ada kekeliruan prosedur dalam pengajuan perkara yang dilakukan oleh Teddy.

Baca Juga : Polemik Warisan Memanas, Sule Tantang Teddy Tempuh Jalur HukumMenurut hakim, sengketa mengenai penetapan ahli waris dalam kasus ini tidak bisa diselesaikan melalui jalur permohonan karena berpotensi menimbulkan sengketa.Seharusnya perkara tersebut diajukan dalam bentuk gugatan.

"Dengan pertimbangan hukum pada pokoknya: seharusnya diajukan dalam bentuk Gugatan, bukan Permohonan," jelasnya.

Tim kuasa hukum memastikan dirinya telah menyampaikan hasil persidangan ini kepada komedian Sule maupun Rizky Febian.

"Putusan sudah saya beritahukan ke Kang Sule dan Iky," pungkasnya.

Sebagai informasi, perselisihan antara Teddy Pardiyana dengan keluarga Sule bermula tak lama setelah Lina Jubaedah meninggal dunia pada Januari 2020.Baca Juga : Polemik Gugatan Ahli Waris Teddy Pardiyana, Sule Singgung Hukum Agama

Mereka beda pendapat soal pembagian aset warisan peninggalan almarhumah yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.Adapun Aset yang dipermasalahkan diantaranya kos-kosan, tanah di beberapa lokasi, hingga perhiasan.

Menurut keluarga Sule, sebagian besar aset tersebut merupakan hasil jerih payah sang komedian selama pernikahan dengan Lina. Ada pula uang pribadi Rizky Febian yang dititipkan kepada ibunya.

Sebelum sengketa ini, hubungan kedua belah pihak memang sudah memanas imbas laporan kepolisian. Teddy Pardiyana pun pernah divonis hukuman penjara atas kasus penggelapan mobil milik Rizky Febian.

Topik Menarik