Waspada! BPOM Ingatkan Kosmetik Mengandung Merkuri, Bahan Dilarang, dan Berbahaya
JAKARTA – Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, mengingatkan kosmetik atau produk kecantikan menjadi satu hal yang tidak bisa lepas dari masyarakat saat ini. Banyak dari mereka yang mengandalkan produk kecantikan untuk menyehatkan kulit baik wajah atau badan.
Namun, apa jadinya jika produk yang kita pilih atau beli mengandung bahan berbahaya? Ikra mengungkapkan ada beberapa bahan berbahaya yang terkandung dalam produk kosmetik, seperti merkuri, dexamethasone atau kortikosteroid, serta dextromethorpan.
“Tentu bahan-bahan yang dilarang yang bisa membahayakan kesehatan dan kulit. Contoh yang paling mungkin yang pertama adalah merkuri. Tentu itu bukan hanya dilarang tapi itu kriminal, kita pasti tindaki,” kata Taruna di JIEXPO Jakarta, Rabu (6/5/2026).
“Yang kedua yang mengandung bahan kimia obat, contohnya turunan-turunan steroid, dextromethorpan, dexamethasone, kortikosteroid, dan sebagainya,” lanjutnya.
1. Gangguan Kesehatan
Sinetron Baru RCTI Terikat Janji Disambut Antusias Penonton, Arya Saloka dan Asha Assuncao Terharu
Taruna menjelaskan bahwa bahan-bahan tersebut berbahaya dan bisa menimbulkan berbagai gangguan kesehatan seperti kanker kulit. Terlebih, bahan-bahan tersebut tidak diizinkan untuk digunakan sebagai bahan kosmetik.
“Itu sangat berbahaya karena bisa bisa menimbulkan bahkan suatu ketika kanker kulit. Itu dan semua bahan kimia obat yang tidak diizinkan itu dilarang diisi dalam kosmetik,” tambah dia.
Taruna menegaskan, pihaknya tidak akan segan untuk melakukan tindakan jika menemukan adanya produk kecantikan yang menggunakan bahan-bahan berbahaya. Penindakan tersebut berupa penyitaan, pencabutan izin edar sampai hukuman sosial dengan diumumkan kepada publik.
“Kalau kami temukan di lapangan tentu Badan POM akan melaksanakan pertama kita akan lakukan penindakan berupa yang kita sebut kita ambil, kita sita itu haknya Badan POM menyita barang-barang ilegal. Yang kedua, Badan POM bisa mencabut izin edarnya. Kemudian yang ketiga, Badan POM berhak mengumumkan ke publik sebagai hukuman sosialnya,” tegas Taruna.
2. Tuntutan ke Pengadilan
Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa BPOM bisa saja melayangkan tuntutan ke pengadilan terhadap produsen dari kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Tidak main-main, ia menyebut ancaman hukuman terkait perbuatan itu berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar setiap item produk.
“Bahkan terakhir, Badan POM punya hak tiga yang disebut dengan law enforcement,” ujar Taruna.
“Kami bisa melakukan penuntutan ke pengadilan untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan pasal 435. Kita bisa tuntut 12 tahun penjara atau denda setiap item Rp5 Miliar,” pungkas dia.










